KUTIPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran kampanye oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga. Pelanggaran tersebut terjadi pada saat PTT tersebut menjadi juru kampanye salah satu peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, mengatakan bahwa pihaknya telah meneruskan temuan pelanggaran tersebut kepada organisasi yang bersangkutan, yaitu Dinas Kebudayaan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan BKPSDM untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Kami berharap agar organisasi yang bersangkutan dapat memberikan sanksi yang sesuai kepada PTT yang bersangkutan,” kata Fidya, Senin (12/2/2024).
Fidya menjelaskan bahwa pelanggaran kampanye oleh PTT tersebut merupakan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Singkep, yang kemudian diteruskan kepada Bawaslu Lingga.
“Pada saat itu, dia sebagai juru kampanye, temuan itu hasil pengawasan teman-teman Panwaslu Singkep, kemudian diteruskan kepada kami, memenuhi unsur dan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga : Ada APK Dirusak, Bawaslu Lingga Belum Terima Laporan Resmi
Fidya menambahkan bahwa pelanggaran kampanye oleh PTT tersebut sudah ditangani oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lingga. “Untuk teknisnya itu di Divisi Penanganan Pelanggaran pak Zamroni, persoalan sudah clear untuk di Bawaslu nya,” tuturnya.
Fidya menegaskan bahwa pelanggaran kampanye oleh PTT tersebut merupakan satu-satunya temuan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lingga. “Sejauh ini cuma satu, yang lain itu tidak ada indikasi dan tidak ada laporan juga dari masyarakat, hanya kita melalukan proses penelusuran dan tidak masuk ke dalam penanganan pelanggaran,” ungkapnya.
Selain itu, Fidya juga menginformasikan bahwa Bawaslu Lingga telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan sebanyak 102 surat sampai dengan tahapan logistik sekarang.
“Sudah kita sampaikan baik itu ke partai politik maupun KPU serta Stakeholder terkait. Kami mengimbau agar semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran kampanye yang dapat merugikan proses demokrasi,” pungkasnya.(Dito)