KUTIPAN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lingga membuka perekrutan sebanyak 233 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang nantinya akan bertugas saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina menyampaikan bahwa jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga sebanyak 233 orang yang tersebar di 84 desa dan kelurahan se-Kabupaten Lingga.
Perekrutan ini lanjut Fidya dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indoesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI tersebut, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar Pengawas TPS akan dilaksanakan selama 17 hari terhitung mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024 mendatang. Sementara itu pengumuman Pengawas TPS yang dinyatakan lulus administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024 mendatang.
Fidya menyebutkan beberapa persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya adalah;
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Pendidikan minimal SMA / sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Dalam proses rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan akan membentuk panitia Rekrutmen PTPS, sehingga di kabupaten yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lingga bersifat koordinatif dan melakukan suvervisi sehingga proses rekrtumen bisa dilaksanakan dengan maksimal.
“Sesuai Juknis, regulasi dan kewenangan rekrutmen ini ada di tingkat kecamatan sehingga prosesnya dilakukan oleh teman-teman kita di Panwascam, namun demikian dalam praktiknya untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke teman-teman PKD sehingga dapat saling berkoordinasi,” ungkap Fidya pada Kamis, 12 September 2024.
Fidya mengajak semua pihak yang memenuhi syarat sbg PTPS untuk mendaftar di wilayah kecamatan masing- masing untuk bergabung dan mengawasi proses pungut hitung pada pada 27 November nanti.(*/Dito)