
Bawaslu Lingga gelar rakor bersama stakeholder dalam rangka pembentukan kelompok kerja guna penanganan Covid-19 pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Lingga yang akan berlangsung pada Desember 2020 mendatang
KUTIPAN.CO – Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga bersama Stakeholder, pembentukan Kelompok kerja (Pokja) dalam penanganan pencegahan covid-19, di Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati Kabupaten Lingga tahun 2020.
“Dalam rakor ini, Bawaslu bersama Stakeholder membentuk kepengurusan struktur organisasi terkait dengan Pokja penanganan Covid-19 disaat Kampanye,” kata Zamroni usai kegiatan Rakor bersama stockholder di One Hotel Dabo Singkep, Senin (28/9/2020) kemarin.
http://34.101.154.132/twitter-tranding-lasmi-siapa-lasmi-simak-cerita-falenzaman/
Sesuai dengan PKPU 13, jelas Zamroni, Bawaslu diamahi apabila ada tim kampanye, yang melanggar protokol kesehatan, Bawaslu diberikan kewenangan untuk membubarkan, dan pada PKPU 13 tersebut dalam kegiatan dijelaskan yang hadir miksimal 50 orang, sementara di Perbub hanya 30 orang, kalau maksimal 30 orang bisa memperoleh izin, jadi kami menyepakati untuk ukuran angka dilihat dan sesuaikan dari kapasitas ruangan juga.

“Artinya tidak harus 30 atau 50 orang, namun kapasitas ruangan juga harus kita lihat untuk menjaga jarak,” ungkap Zamroni.
http://34.101.154.132/kasus-do-tinggi-success-rate-tbc-di-lingga-tidak-pernah-capai-target/
Zamroni melanjutkan, sampai saat ini kita belum menerima pelanggaran kampanye, karena pihak Kepolisian pun belum mengeluarkan izin kampanye, dan perlu kita ketahui bersama, untuk kampanye surat izin nya dari kepolisian.
“Memang dari hasil rapat Bawaslu, TNI-Polri dan tim Gugus tugas pusat, untuk pembentukan Pokja pencegahan covid-19, jadi kita di level kabupaten juga membentuk,” imbuhnya.
Penulis : Pandi | Editor : Fikri