Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, menggelar pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota, bertempat di ruang pertemuan One Hotel Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Selasa (29/8/2023) pagi.
Mengusung tema “Pemetaan Potensi Sengketa Dalam Penetapan Daftar Calon Tetap Pada Proses Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga”, dalam kegiatan ini penyampaian materi dari Polres Lingga, Akademisi Umrah dan Bawaslu Lingga.
Selain itu kegiatan dihadiri oleh para Ketua Partai peserta Pemilu, Camat Singkep, Kepala Desa, Lurah, Ketua PWI, Ketua IJTI, Ketua AJOI, Ketua Saka Adhyasta dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Lingga.
Ketua Bawaslu Lingga periode 2023-2028, Fidya Asrina yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zamroni mengatakan, Bawaslu Lingga mengadakan kegiatan hari ini terkait dengan potensi-potensi sengketa yang akan terjadi, sebelum nanti dilakukan penetapan daftar calon tetap oleh KPU.
Baca Juga : Bawaslu Lingga Ajak Wartawan Awasi Pemilu dan Pilkada 2024
“Makanya kami mengundang partai politik se-Kabupaten Lingga, agar mengetahui upaya-upaya hukum apa saja yang apabila nantinya saat penetapan calon tetap itu dirasa tidak berkenan atau tidak pas menurut partai politik,” kata Zamroni saat diwawancarai usai kegiatan di Ona Hotel Dabo Singkep.
Sampai saat ini, jelas Zamroni, Bawaslu Lingga kemarin sudah menyiapkan terkait dengan potensi sengketa di daftar calon sementara, akan tetapi memang berakhir penetapan daftar calon sementara itu ditetapkan, tidak ada partai politik yang melakukan atau melapor terkait sengketa.
“Jadi sekarang kita lagi menunggu, satu tahapan kembali terkait dengan daftar calon tetap, untuk tahapan Pemilu yang sebentar lagi pada November akan dimulai tahapan kampanye, kami berharap semua stakeholder dan masyarakat bisa mengikuti pengawasan persuasif agar Pemilu di Kabupaten Lingga ini bisa berjalan dengan damai dan integritas,” terang Zamroni.
Sebelum penetapan calon sementara, lanjut Zamroni, Bawaslu Lingga menerima beberapa laporan dari masyarakat, guna diteruskan sebagai masukan tanggapan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga.
“Artinya calon-calon yang dianggap yang memang harus mengundurkan diri dari sebuah organisasi atau lembaga, kita sudah sampai ke KPU sebagai tanggapan masyarakat,” katanya.(Pan)
Baca Juga : Bawaslu Lingga 2023-2028 Dua Orang Lama 1 Anggota Baru