KUTIPAN – Dalam rangka memastikan setiap warga Kabupaten Lingga memiliki hak pilih yang terjamin dalam Pemilihan 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga melaksanakan patroli kawal hak pilih. Patroli ini dilakukan selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dengan fokus utama pada sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), di mana petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mendatangi pemilih secara langsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, S.IP, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Ijuanda, S.Sos., M.IP, menekankan pentingnya uji petik dalam memastikan kepatuhan prosedur pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih.
“Uji petik dilakukan guna memastikan kepatuhan prosedur pantarlih dalam pelaksanaan Coklit,” ujar Ijuanda, Minggu 14 Juli 2024.
Uji petik ini bertujuan untuk memverifikasi beberapa aspek penting dalam proses Coklit, antara lain:
- Ketaatan prosedur pelaksanaan Coklit.
- Kepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker.
- Kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.
- Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang alih status dari sipil ke TNI/Polri, dan pemilih yang pindah domisili keluar wilayah Kabupaten Lingga.
- Pemilih yang memenuhi syarat seperti pemilih pemula, pemilih yang pindah masuk ke wilayah Kabupaten Lingga, pemilih yang alih status dari TNI/Polri ke sipil, dan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih pada formulir model A daftar pemilih yang dibawa oleh Pantarlih pada saat Coklit.
Pelaksanaan uji petik ini dilakukan di daerah-daerah yang sulit diakses, seperti pulau-pulau terpencil, wilayah pesisir, serta kelompok rentan seperti pemilih disabilitas, pemilih di daerah rawan bencana, dan pemilih yang jauh dari pemukiman warga. Uji petik dimulai sejak hari keempat hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa Coklit, dan dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari.
“Hasil patroli kawal hak pilih uji petik yang telah dilakukan akan menjadi bahan evaluasi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, jajaran pengawas akan menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran KPU,” tambah Ijuanda.
Dengan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lingga berkomitmen untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak pilih mereka secara adil dan merata, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.(Ino/Seka)