KUTIPAN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik politik uang. Imbauan ini dikeluarkan guna menjaga integritas demokrasi agar proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil. Dalam imbauan tersebut, ditegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi hukum yang berat.
Dilansir dari akun media sosial Instagram @bawaslukabupatenlingga, merujuk pada Pasal 187a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih, akan dikenakan pidana penjara maksimal 72 bulan. Tak hanya itu, pelaku juga diancam denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pasangan calon, namun juga mencakup tim kampanye, relawan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pemilihan. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap imbalan yang diberikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenai sanksi pidana.
Berbagai jenis pelanggaran politik uang yang dilarang meliputi tindakan-tindakan seperti:
- Mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya.
- Mengajak pemilih untuk tidak memilih pasangan calon tertentu.
- Memberikan janji atau imbalan yang terkait dengan keputusan pemilih.
Dalam upaya mencegah praktik politik uang, Bawaslu Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat.
Dengan aturan yang tegas ini, Bawaslu Kabupaten Lingga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024, baik masyarakat umum maupun peserta Pilkada, dapat menjaga integritas pemilihan agar berlangsung bersih, jujur, dan adil. Pemimpin yang terpilih nantinya diharapkan benar-benar merupakan pilihan masyarakat berdasarkan kepercayaan, bukan karena uang atau imbalan lainnya.
Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga diharapkan dapat menjadi contoh pemilihan yang bersih tanpa adanya praktik politik uang, sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat.(Rahmat)