
KUTIPAN.CO – Mengaku terhimpit masalah ekonomi akibat PHK, pria berinisial RP (29) asal Kabupaten Natuna jadi kurir sabu dari Tanjungpinang untuk diantarkan ke Kabupaten Lingga dengan dijanjikan upah sebesar Rp3 juta.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindho Valentino mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 29 Agustus 2020 kemarin disalah satu hotel di kawasan Dabo Singkep, saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam botol handbody lation yang terletak diatas meja kamar hotel nomor 114.
“Pelaku mengaku terhimpit masalah ekonomi, pelaku sebelumnya bekerja sebagai nelayan disalah satu kapal di Kabupaten Natuna kemudian dengan situasi sekarang ini Covid-19 di PHK. kemudian dari Natuna pelaku pindah ke Tanjungbalai Karimun,” ungkap IPTU Raja Vindho Valentino, di ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (2/9/2020).
Lebih detail dijelaskan oleh Kasat Narkoba yang baru bertugas di Polres Lingga ini menyebutkan, kepada petugas pelaku RP mengaku di Tanjungbalai Karimun pelaku mendapat tawaran dari seorang berinisial H untuk mengantarkan barang, pada saat tawaran tersebut pelaku tidak diberitahukan jenis barang yang ditawarkan kepadanya untuk diantarkan.

“Pada tanggal 27 Agustus 2020 di Tanjungbalai Karimun berkomunikasi dengan seorang temannya berinisial H, seketika itu temannya berinisial H mengajak dan meminta kepada pelaku berinisial RP mengantarkan barang. Namun pada saat itu barang yang akan diantarkan ini tidak disebutkan apa bentuk barangnya,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku RP disuruh atau diperintahkan oleh temannya berinisial H, dari Tanjungbalai Karimun untuk pergi ke Tanjungpinang dengan dibekali ongkos sebesar Rp250.000, pada tanggal 28 Agustus 2020, Pelaku RP sampai di Tanjung Pinang sekira pukul 16.00 WIB, kemudian pelaku berkomunikasi dengan seseorang berinisial DD dengan meminta tersangka RP untuk menunggu dipelabuhan dan kemudian dijemput oleh orang yang tidak dikenal oleh tersangka atau pelaku RP.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Lingga Bekuk Kurir Sabu Disalah Satu Kamar Hotel di Dabo Singkep

“Setelah dijemput pelaku atau tersangka RP diantar ke Hotel OYO di Kilo Meter Enam, pelaku sempat meningap di Hotel itu, keesokan harinya Sabtu 29 Agustus 2020, pelaku diperintahkan oleh seseorang berinisial DD untuk mengambil barang di luar hotel, yang ada sesorang yang tidak dikenal oleh pelaku RP memberikan sebuah bingkisan dua botol handbody lotion,” ungkap IPTU Raja Vindho.
Lebih lanjut diungkapkan Kasat narkoba Polres Lingga, setelah mendapatkan barang titipan tersebut pelaku RP diantar ke pelabuhan, yang selanjutnya pelaku menggunakan kapal Ferry Super Jet menuju ke Kabupaten Lingga. Sesampai di Dabo Singkep, kabupaten Lingga tersangka RP diarahkan untuk menginap di salah satu hotel dikawasan Dabo Singkep.
“Sampai di pelabuhan Dabo, tapi belum tau tujuannya kemana. Nah kemudian pelaku dihubungi kembali oleh sesorang berinisial DD dengan mengarahkan pelaku ke salah satu hotel yang ada di Dabo Singkep,” kata IPTU Raja Vindho.
Berbekal dari informasi dari masyarakat menyebutkan adanya orang yang tidak dikenal yang diduga membawa narkotika jenis sabu menginap di hotel tersebut, pihaknya langsung melakukan pengrebekan dan pengeledahan di kamar hotel tempat tersangka menginap.
“Dilakukan pengrebekan di dalam kamar nomor 114 dilakukan penggeledahan kami dapati barang bukti didalam botol handbody lotion yang isinya satu paket didalam plastik berbentuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka kita amankan dan interogerasi awal dan pengembangan kasus,” kata IPTU Raja Vindho.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan yakni, serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,02 gram, satu botol handbody dan tisu warna putih dan dua unit handphone. Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yakni, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 (2), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Dainis | Editor : Fikri