
KUTIPAN.CO – Entah apa yang terbesit dalam fikiran dua gadis belia tersangka pembobol rumah warga di jalan Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu, (7/3/2020) lalu.
Saat gadis seusia mereka sibuk dengan pendidikan, mereka justru kini harus berurusan dengan pidana.
Kedua gadis cantik yakni Na (13) dan Rr (15), di tangkap Polisi setelah menggasak 3 buah cincin Emas, serta uang tunai sebesar Rp.20 juta dari dalam rumah korban yang saat itu tengah dalam keadaan kosong.
Tidak tanggung-tanggung, keduanya nekat beraksi di siang bolong dan membawa senjata tajam jenis parang sepanjang 30 cm.

“Dua gadis ini yang membobol rumah warga di jalan telaga tujuh kemarin, mereka beraksi sekitar pukul 15:00 Wib dan membawa senjata tajam jenis parang sepanjang 30 cm. Ada 3 cincin emas dan uang sebesar Rp.20 juta yang berhasil di curi mereka saat itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Akp Herie Pramono dalam Konferensi Pers, Selasa, (10/3/2020) siang.
Akp Herie Pramono mengatakan, tersangka di duga telah lama memantau kondisi rumah korban, sebelum beraksi.
Kedua gadis belia itu masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, kemudian mencongkel pintu kamar dengan menggunakan parang, dimana kamar tersebut merupakan tempat korban menyimpan harta bendanya.
“Korban saat itu tengah pergi olahraga, rumahnya di kunci dalam keadaan kosong dan kuncinya di simpan di atas kursi tamu. Saat pulang korban kaget rumahnya tidak terkunci dan acak-acakan, dia langsung cek laci di kamar, ternyata cincin dan uangnya sudah hilang,” kata Herie.
Para tersangka di tangkap dalam 2 waktu berbeda. Na di amankan Petugas di kawasan Sei Lakam pada Minggu, (8/3/2020). Satu hari kemudian Petugas kembali memgamankan Rr di lokasi yang sama pada Senin, (9/3/2020).
Dari tangan mereka, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.16 juta, serta parang yang di gunakan saat melakukan aksinya.
“Selain parang, kita juga sita uang sisa hasil curian mereka sebesar Rp.16 juta,” sambung Herie.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 363 K.U.H.Pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Boy
Editor : Ramadhan