KUTIPAN – Dalam upaya memperkuat tata ruang yang berwawasan lingkungan, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Konsultasi Publik II untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah ini terkait dengan rencana revisi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tujuh wilayah: Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji.
Agenda ini menjadi kelanjutan dari diskusi kelompok terfokus (FGD) yang pertama pada 9 Oktober 2024, yang bertujuan merumuskan berbagai isu strategis sebagai dasar perencanaan berkelanjutan Kota Batam. Konsultasi publik yang digelar di Harris Hotel Batam Centre pada Rabu, 6 November 2024, ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Dengan adanya KLHS, Pemerintah Kota Batam berharap perencanaan tata ruang dapat mengakomodasi prinsip keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan.
Hadir pula dalam forum ini Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman, Anggota DPRD Kota Batam Siti Nurlailah, serta perwakilan BP Batam, akademisi, dan pihak terkait lainnya.
KLHS ini disusun berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 terkait pelaksanaan KLHS.
Tim KLHS juga memaparkan proses teknis dan validasi yang akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan kualitas perencanaan. Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak yang terlibat dan berharap kerjasama ini terus berlanjut demi pembangunan Batam yang ramah lingkungan. Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui email ke rdtrbatam@gmail.com paling lambat 11 November 2024.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan tata ruang ini, agar perencanaan tata ruang Kota Batam dapat mencerminkan kebutuhan saat ini dan masa depan serta berpegang pada prinsip keberlanjutan lingkungan,” ungkap Jefridin.