
KUTIPAN.CO – Baru saja bebas bersyarat mendapatkan asimilasi mandiri seorang pria dengan nama Jaka Saputra (22) harus kembali berurusan dengan pihak yang berwajib akibat dari jual beli motor hasil curian.
“Dia kita amankan setelah terlibat dalam jual beli kendaraan hasil curian oleh ketiga rekannya yang berinisial D,R dan M,” kata Kapolsek Nongsa AKP Moch. Dwi Ramadhanto melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPDA Yustinus Halawa, Rabu (22/4/2020)
Dijelaskan IPDA Yustinus Halawa, kejadian aksi pencurian tersebut pada Sabtu, 18 April 2020 lalu sekira pukul 16.30 WIB di parkiran PT yakult Indonesia Persada, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Berkat kerjasama dengan Polsek Lubuk Baja akhirnya komplotan pencuri sepeda motor tersebut berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku utama berinisial M masih DPO,” katanya

Diketahui Jaka Saputra merupakan salah satu narapidana yang baru saja bebas bersyarat yang keluar pada tanggal 6 April 2020 dengan kasus yang sama. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Beat BP 2164 AT warna hitam hasil curian yang akan di jual seharga Rp 1.300.000.
“Sebelumnya, Jaka Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Rencananya Jaka Saputra akan dikembalikan ke Rutan Kelas II A Batam, karena yang bersangkutan masih merupakan pengawasan Rutan Kelas II A Batam.
Editor : Fikri
Source : kabarbatam.com