Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong di kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong berperan sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Ismail bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.
“IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Selain berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal, Ismail Bolong berperan sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki IUP atau izin usaha penambangan.
“Menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.
Nurul mengatakan Ismail Bolong ditetapkan jadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka ialah BP sebagai penambang batu bara dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama.
Ketiganya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena berperan sebagai mengatur rangkaian kegiatan penambangan.(Fik)
Sumber : Detikcom