
KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan trading saham dan mata uang kripto yang menyebabkan kerugian hingga Rp105 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka menyamar sebagai penyedia jasa trading saham dan kripto. Mereka menarik korban dengan memasang iklan di Facebook yang mengarahkan calon korban ke akun WhatsApp palsu.
“Saat korban mengklik iklan tersebut, mereka akan terhubung ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS. Korban kemudian diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam trading saham melalui grup WhatsApp,” ujar Brigjen Himawan, Rabu (19/3/2025).
Korban lalu diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp yang dikelola para pelaku, dengan akun-akun yang berpura-pura sebagai mentor dan sekretaris bisnis trading di platform bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Para korban dijanjikan keuntungan atau bonus 30% hingga 200% setelah berinvestasi. Untuk lebih meyakinkan mereka, para pelaku bahkan memberikan hadiah jam tangan dan tablet bagi investor yang memenuhi target investasi.
Para korban diminta mentransfer dana ke rekening perusahaan nomine yang tertera di platform pelaku. Penyelidikan menemukan 67 rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan ini.
“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank di Indonesia,” jelas Brigjen Himawan.
Kecurigaan korban muncul ketika pusat perdagangan JYPRX Global mengumumkan penghapusan akun, terutama bagi layanan pelanggan aset digital di kawasan Asia Pasifik dan Indonesia. Saat korban mencoba menarik dana, mereka justru diminta membayar biaya tambahan terlebih dahulu.
Sejauh ini, polisi mencatat ada 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.
Penyidik telah memblokir dan menyita dana senilai Rp1,5 miliar dari 67 rekening bank yang diduga digunakan sebagai penampungan hasil kejahatan ini.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
- Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam investasi online, terutama yang menawarkan keuntungan tidak wajar.