KUTIPAN – Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan scam online jaringan internasional. Tersangka berinisial L (27), seorang wanita asal Sukabumi, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (17/7).
“Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial L, seorang perempuan WNI berumur 27 tahun, berasal dari Sukabumi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tersangka diamankan ketika baru saja melakukan perjalanan dari Dubai menuju Indonesia dan mendarat di Bandara Soetta. Adapun L merupakan bagian dari kelompok scam online yang beroperasi di Dubai.
L diketahui bekerja sebagai operator scam online. Dia bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri, yaitu tersangka ZS alias C, tersangka H, dan terdakwa N.
“Tersangka L berperan sebagai operator, mendapat upah setiap bulannya sebesar 3.500 dirham,” terang Alfis.
Alfis menjelaskan bahwa L mulanya menuju ke Dubai pada bulan April tahun 2023 atas keinginan sendiri untuk liburan Hari Raya Idul Fitri ke tempat saudaranya yang sudah berada di Dubai.
Sesampainya di Dubai, L ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di sebuah gedung. Namun, setelah datang ke gedung, ia dilatih untuk bekerja sebagai operator online scam selama dua minggu.
“Ia dilatih oleh seorang WNA Thailand untuk memblasting tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi Instagram,” ujarnya.
Karena terlibat dalam kasus ini, L akan dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 Ayat 2 juncto Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi enam tahun penjara.