
KUTIPAN – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (31/1/25).
Bareskrim Polri menduga adanya pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM). Penyelidik juga menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 263 dan 264 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, serta pelanggaran Undang-Undang Pencucian Uang.
Djuhandani menambahkan bahwa surat perintah penyelidikan telah diterbitkan sejak 10 Januari 2025. Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan berbagai barang bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” jelasnya.
Selain penyelidikan internal, Bareskrim juga berencana berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung, mengingat kasus ini juga diduga melibatkan unsur suap dan korupsi. Tim penyelidik akan segera memanggil sejumlah pihak yang terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Langkah penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa kasus pagar laut di Tangerang dapat diusut secara transparan dan tuntas.