KUTIPAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga menyoroti lambatnya proses penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.
Persoalan tersebut disampaikan saat audiensi dan rapat koordinasi bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Kepri di Graha Kepri Batam, Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi II dan Ketua Komisi III DPRD Kepri beserta anggota dewan lainnya. Sementara dari pihak ESDM Provinsi Kepri, Kepala Dinas dan Kepala Bidang disebut berhalangan hadir dan hanya diwakili oleh sekretaris serta kepala seksi.
Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, Safaruddin, mengatakan lambatnya pembahasan HPM pasir kuarsa berdampak terhadap aktivitas pertambangan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga.
“Kemudian terhadap HPM harga penjualan pasir kuarsa, kita berharap hal-hal ini dipercepat agar menyumbang PAD,” kata Safaruddin kepada wartawan saat dikonfirmasi hasil pertemuan tersebut.
Menurutnya, hingga kini pihak ESDM Provinsi Kepri masih melakukan kajian terhadap HPM pasir kuarsa. Namun proses tersebut dinilai terlalu lama tanpa kejelasan dasar acuan yang digunakan.
“Tadi ESDM itu melakukan kajian, sementara kajian itu terlalu lama dan kita tidak tahu berdasarkan apa,” ujarnya.
Safaruddin menjelaskan, pasir kuarsa memiliki karakter berbeda dibanding komoditas tambang lain seperti emas, nikel maupun batu bara yang sudah memiliki standar harga nasional.
“Sementara HPM pasir kuarsa ini beda sama emas, nikel atau batu bara yang telah ditetapkan harga oleh pusat,” jelasnya.
Ia menilai, Kabupaten Lingga sebenarnya memiliki potensi sumber daya alam besar yang bisa menjadi penopang ekonomi daerah apabila proses regulasi dipercepat.
“Lingga punya harta karun, tapi tak bisa dikeluarkan, masih sebatas hitungan di atas kertas,” ungkapnya.
Bapenda Lingga berharap penetapan HPM dapat segera disesuaikan dengan harga pasar agar aktivitas pertambangan kembali berjalan dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Selain menyoroti HPM, Bapenda Lingga juga mengeluhkan lambatnya proses perizinan di sektor pertambangan pasir kuarsa.
Safaruddin mengatakan, terdapat sejumlah izin yang sudah diterbitkan, namun belum bisa beroperasi karena tahapan izin lainnya masih tertahan di ESDM Provinsi Kepri.
Ia menambahkan, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan, termasuk pengajuan penurunan HPM pasir kuarsa yang hingga kini belum terealisasi.
“Yang kedua terkait dengan HPM, HPM sampai saat ini sudah beberapa kali kita ajukan untuk melakukan penurunan belum ada terealisasi,” ungkapnya.
Dalam audiensi itu, Komisi III DPRD Kepri melalui pimpinannya Teddy Jun Askara disebut akan kembali menggelar rapat lanjutan untuk mendalami persoalan teknis yang dihadapi Kabupaten Lingga.
“Komisi III melalui pimpinannya Teddy Jun Askara akan melakukan rapat lagi untuk mendalami rapat teknis,” tuturnya.
Safaruddin berharap Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas ESDM dapat mempercepat proses kajian dan penyesuaian HPM pasir kuarsa demi mendukung investasi dan peningkatan PAD daerah.
“Secara aturan, kewenangan itu di ESDM Provinsi Kepri. Biasanya itu mengacu pada harga pasar, sampai saat ini kita belum menerima acuan HPM, jadi masih mengacu pada HPM yang lama. Jadi segala urusan memang lambat,” pungkasnya.
Laporan: Dito Editor: Fikri




