Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melakukan langkah tegas dalam menagih tunggakan pajak dengan mendatangi pemilik objek pajak yang telah menunggak lebih dari tiga bulan.
Tim yang diterjunkan langsung menegur dan menagih pajak kepada pemilik tiga objek pajak pada Selasa (2/1/2024), yakni Bandoeng Resto, Martabak Har Jodoh, dan Maharaja Indian Resto.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemilik objek pajak tidak melakukan pembayaran kewajibannya selama lebih dari tiga bulan.
“Tadinya sudah langsung mau dipasang spanduk dan stiker penanda Wajib Pajak belum membayar pajak,” ujar Azmansyah.
Namun, setelah didatangi, pemilik objek berkomitmen untuk melunasi pajak, dan Bapenda memberi kesempatan hingga waktu tertentu.
“Dalam rangka memberikan kesempatan kepada wajib pajak, kami memberi batas waktu tertentu untuk melunasi pajak yang tertunggak,” tambah Azman.
Pihaknya mengapresiasi komitmen pemilik objek untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sektor restoran menjadi penunggak pajak terbanyak di antara sembilan sektor pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Dalam upaya memaksimalkan pendapatan di sektor ini, Bapenda terus melakukan penagihan pajak tidak hanya di sektor restoran, tetapi juga pada objek pajak lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, menyebutkan bahwa ada 17 wajib pajak yang akan diberikan peringatan dengan pemasangan spanduk dan stiker.
“Jumlah ini dinamis, sebab ada wajib pajak yang sudah mulai membayar pajak dan ada juga yang masuk SP 2,” ungkap Aidil.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah memberikan instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, termasuk Bapenda, untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
“Hasil pendapatan yang kita cari untuk membangun Batam. OPD penghasilan, tolong dikejar betul target PAD,” ujar Rudi.