
KUTIPAN – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Pantai Piwang hingga sepanjang Jalan Wan Moh Benteng menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Natuna terkait pembagian fasilitas gerobak usaha.
Para pedagang menilai distribusi bantuan tersebut tidak merata dan kurang transparan. Mereka menganggap pembagian gerobak terkesan tidak adil karena hanya sebagian pelaku UMKM yang menerima bantuan, sementara pedagang lain yang telah lama berjualan justru tidak terdata.
“Yang mendapatkan bantuan itu orang-orang yang sama saja. Kami juga berjualan di lokasi yang sama, tetapi tidak pernah didata ataupun diajak berkomunikasi,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya. Rabu, (11/01).
Kriteria Penerima Tidak Jelas
Hingga saat ini, para pelaku UMKM mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait kriteria penerima bantuan gerobak. Mereka mempertanyakan apakah penentuan penerima didasarkan pada lama usaha, kondisi ekonomi, kepemilikan izin usaha, atau hanya berdasarkan rekomendasi pihak tertentu.
Ketiadaan informasi yang jelas tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pendataan hanya bersifat formalitas, sementara penetapan penerima bantuan dinilai tidak melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Pedagang di Luar Zona Pantai Piwang Merasa Terabaikan
Tidak hanya pedagang di kawasan Pantai Piwang, pelaku UMKM di sekitar Jalan Wan Moh Benteng juga mempertanyakan alasan mereka tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Padahal, menurut mereka, keberadaan usaha di wilayah tersebut juga mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata Kota Ranai.
“Kami bukan pedagang liar. Kami membayar retribusi dan mengikuti aturan yang berlaku, tetapi seolah tidak diperhatikan,” ungkap pedagang lainnya.
Meskipun bantuan gerobak disebut berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, proses pendataan dan penyalurannya difasilitasi pemerintah daerah. Oleh karena itu, para pelaku UMKM menilai tanggung jawab moral dan administratif tetap melekat pada Pemerintah Kabupaten Natuna.
Mereka berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan terbuka terkait pihak yang melakukan pendataan, waktu pelaksanaan pendataan, dasar hukum pembagian bantuan, serta daftar penerima gerobak usaha.
UMKM Menuntut Keadilan dan Transparansi
Para pedagang menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar mengenai bantuan gerobak, tetapi menyangkut rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Mereka mengajukan beberapa tuntutan, antara lain membuka data penerima bantuan secara publik, menyusun kriteria penerima yang jelas dan terukur, serta melakukan pendataan ulang seluruh pelaku UMKM tanpa diskriminasi.
Para pedagang menilai, tanpa adanya transparansi, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, wajar jika masyarakat mempertanyakan keberpihakan pemerintah,” tutup salah seorang pedagang.





