KUTIPAN – Mauliater Pane, seorang pria warga Batam mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah usai mengikuti proses lelang lahan seluas 4 hektar oleh Bank BRI di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Melalui Kuasa Hukumnya, Candra Siregar. S.H menyampaikan, awal mulanya pada 22 Oktober 2022 lalu kliennya Mauliater Pane mengikuti proses lelang lahan yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat, Jambi.
“Klien kita Mauliater Pane sebelumnya telah memenangkan proses lelang lahan di Bank BRI Tanjung Jabung Barat. Namun, hingga saat ini pihak BRI tidak dapat menunjukkan titik lokasi lahan tersebut,” ungkap Candra Siregar didampingi korban Mauliater Pane saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (12/10/2024) siang.
Mengetahui bahwa dirinya merasa ditipu, lanjut Candra, tanpa pikir panjang klien bersama Kuasa Hukumnya langsung melaporkan dugaan penipuan modus lelang lahan ini ke pihak berwajib Polres Tanjung Jabung Barat.
“Dua kali mediasi di PolresTanjung Jabung Barat tidak menemukan titik terang. Justru pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat terkesan tidak ingin mengembalikan kerugian sebesar Rp 200 juta yang dialami oleh kliennya,” ujar Candra.
Menurut Candra, kasus ini terbilang cukup rumit. Karena antara korban dan pemilik lahan yang saat ini mengusai lahan tersebut, sama-sama mengantongi sertifikat serta dokumen resmi atas lahan tersebut.
“Jadi, antara klien kami dan pemilik lahan saat ini sama memilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, segala keperluan administrasi surat menyurat atas kepemilikan dua bidang lahan itu telah diselesaikan oleh Mauliater Pane. Bahkan, proses pelelangan lahan itu telah sesuai prosedur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” jelas Candra.
“Pada saat klien kami turun ke lokasi lahan itu, ia menemukan seseorang tengah bekerja dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Pria pemilik lahan itu, juga memiliki dokumen yang serupa dimiliki Mauliater Pane,” sambungnya.
Mengetahui hal itu, Mauliater Pane langsung menghubungi pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat untuk mengecek kembali lokasi lahan lelang yang dimenangkannya.
“Pihak Bank BRI yang hadir pada saat meninjau lokasi itu tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait lahan lelang itu hingga kasus ini bergulir di Polres Tanjung Jabung Barat,” terangnya.
Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Candra Siregar menekankan kepada pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta milik kliennya.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Tanjung Jabung Barat telah memfasilitasi proses mediasi kemarin. Kami berharap, perkara ini menjadi atensi Kepolisian terkhusus bapak Kapolda Jambi agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkas Candra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat, Jambi belum dapat dikonfirmasi.(Yuyun)