KUTIPAN – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Zulkhairi alias Alex digiring Jaksa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun pada, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Alex resmi menjadi Narapidana dan dipenjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khusus Pemilihan Umum (Pemilu) “Netralitas ASN” pada Pilkada 2024 lalu.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau Nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG Tanggal 19 Desember 2024, Majelis Hakim menerima permintaan Banding dari penuntut umum dan mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun Nomor 207/PID.SUS/2024/PN TBK Tanggal 12 Desember 2024.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungbalai Karimun menyatakan Alex terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan. Namun, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain.
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam putusan Banding, memerintahkan Alex menjalani pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp5 juta.
“Yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terbukti bersalah karena mendukung salah satu Paslon dalam Pemilihan Gubernur 2024 lalu,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra saat dikonfirmasi media ini usai mengantar Alex ke Rutan Karimun.
“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di tingkat Banding memutuskan beliau untuk menjalani pidana penjara selama 1 bulan,” tambahnya.
Jumieko mengatakan, Alex akan menjalani subsider kurungan penjara selama 20 hari apabila tidak membayar pidana denda.
“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), mulai malam ini Alex resmi dipenjara,” ucapnya.
“Ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar tidak berpolitik praktis dan mendukung pasangan calon dalam pemilihan umum,” pungkasnya mengakhiri.
Diketahui sebelumnya, Kabag Tapem Zulkhairi dilaporkan ke Bawaslu Karimun atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh tim pemenangan pasangan Rudi-Rafiq (HMR ber AURA).
Dimana, pejabat ASN akrab disapa Alex tersebut mengarahkan dukungan politik para Lurah di Kabupaten Karimun pada Pilkada Kepri 2024.
Hal itu terkuak setelah video berisi foto dan rekaman suaranya (voice note) viral di media sosial.
Rekaman suara dalam video berdurasi 32 detik itu, disinyalir merupakan Kabag Tapem Pemkab Karimun.
Selain itu, Alex juga dilaporkan Lurah Sungai Pasir Ajmain ke Bawaslu Karimun atas dugaan pengancaman, yang berkaitan dengan rekaman suara beredar dan viral di medsos tersebut.
(Ami)