Praktik perjudian Sie Jie Singapura di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Barelang. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku yakni berinisial A (75), G (55), TC (44), SE (58) dan SU (46) berperan sebagai pemain.
“Mereka ditangkap pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB, di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (07/03/2023).
Pengungkapan praktik perjudian ditempat itu, kata Kompol Budi berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana modus operandi bandar saat mengoperasikan praktik perjudian itu yakni, pemain atau pemasang datang ke kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti untuk melakukan pemasangan nomor Sie Jie Singapura melalui pesan WhatsApp dan uang bisa diantar langsung ke lokasi.
Baca Juga : 3 Pelaku Judi Online di Batam Jaringan Filipina Diringkus Polisi
“Media yang digunakan oleh bandar untuk melakukan perjudian jenis Sie Jie Singapura tersebut yaitu sebuah aplikasi Android yang bernama WMW,” jelas Kompol Budi.
Ditambahkan Kompol Budi, bandar menerima keuntungan sebesar 10 persen dari pemasangan pemain dan 10 persen dari kemenangan pemain sehingga diperkirakan omset pendapatan perbulan sebesar Rp 8.000.000.
“Menurut pengakuan pelaku S sebagai bandar judi baru pertama dan sudah berjalan 3 hingga 6 bulan. Tetapi hasil penyelidikan tim di lapangan pelaku sudah melakukan perjudian selama 1 tahun,” kata Kompol Budi.(Yyn)
Baca Juga : Satreskrim Polres Lingga Tangkap Bandar Togel