Seorang ayah tiri di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil. Mirisnya lagi aksi bejat itu dilakukan selama empat tahun sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan tersangka berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku atau tersangka ditangkap Polisi diwilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB, atau kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melapor ke polisi.
WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Diungkapkan AKP Rohmadi, pelaku melakukan perbuatan bejat itu berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk dibangku kelas 3 SMP.
“Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada dirumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, Senin (16/10/2023).
Kapolsek Dabo Singkep Tegaskan Tidak Pernah Arahkan Pelapor Minta Uang Terkait Kasus Pencabulan
Dikatakan Kapolsek, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Ia juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain.
Menurut Kapolsek, pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Diungkapkan Rohmadi, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya tersebut kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban.
“Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ini korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polisi,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.
Lebih lanjut, Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Vit)
Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Batam