
KUTIPAN.CO – Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya yang masih balita, Janudin (30) laporkan Kusmiyati (40) yang berprofesi sebagai pengasuh kedua anaknya ke pihak yang berwajib.
“Saya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh saya yang masih balita dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res TPI, tanggal 26 Januari 2020 lalu,” kata Janudin.
Laporan tersebut bukan hanya berbekal kecurigaan semata, bapak dua orang anak ini juga memiliki rekaman CCTV terkait penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh anak-anaknya itu.

Lebih jauh diceritakan Janudin, awalnya ia mencurigai tingkah – laku anaknya yang tidak seperti biasa, perilaku anaknya yang berumur 3 tahun tersebut murung dan mudah marah.
“Sebelumnya anak saya ceria setiap saya pulang kerja, anak saya lari menuju saya dan memeluk saya. Sedangkan anak saya yang umur 4 bulan sering menangis ketakutan dan rewel,” ungkap Janudin, Jumat (6/3/2020).
Bahkan kata Janudin, perubahan mental anaknya yang berumur 4 tahun itu terbawa-bawa hingga pada saat tidur malam, yang mana anaknya mengigau (bermimpi), dan pada pagi harinya anaknya selalu nangis dan tak mau ditinggal.
Melihat tingkah laku anaknya yang semakin berubah, Janudin berupaya mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada anak-anaknya ketika ia tidak berada di rumah, Janudin memasang CCTV atau kamera pengintai didalam rumahnya.
Berbekal rekaman CCTV itu kecurigaannya terjawab, ia melihat perbuatan pengasuh anaknya yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan pada kedua anaknya, yang saat itu terekam pada Jumat, 24 Februari 2020 lalu.
“Anak saya yang umur 3 tahun pada saat diberi makan disodok-sodok dengan sendok kedalam mulutnya sampai menangis, lalu anak saya yang berumur 4 bulan saat diberi susu dihentakan ke lutut hingga menangis, selanjutnya dilempar ke kasur,” beber Janudin dengan nada kesal.

Lebih lanjut kata Janudin, terlapor merasa curiga dengan CCTV yang menyerupai bola lampu yang dipasangnya itu, akhirnya terlapor mengundurkan diri dengan alasan sakit.
“Saya sempat menanyakan tentang kondisi anak saya kepada terlapor, tapi tidak pernah meminta maaf dan terlapor tidak menyesal,” kata Janudin.
Sementara itu terkait penganiayaan anak balita yang di laporkan Janudin, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Kusmiati sebagai tersangka.
“Untuk terlapor udah kita tetapkan sebagai tersangka dan di wajibkan melakujan wajib lapor seminggu sekali” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinng AKP Rio Reza saat di jumpai diruang kerjanya, Jum’at (06/03/2020).
Karena hasil visum yang seperti dikatakan pelapor menyatakan si anak disodok dengan sendok ketika memberi makan tidak terlihat oleh hasil visum, sehingga kepada tersangka diberikan pasal ringan.
“Untuk pasal yang diberikan kepada tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 undng – undang perlindungn anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” tutup mantan Kasat Reskrim Bangka Belitung.
Editor : Fikri
Sumber : Kabarbatam.com
