Dua orang anak yang masih berusia dibawah umur ditangkap polisi, keduanya ditangkap polisi dikarenakan melakukan pencurian dan penadah motor hasil curian.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal mengatakan, kedua anak dibawah umur itu merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan penadah motor curian.
“Berinisial RRW usia 16 tahun dan AFF usia 16 tahun warga Tanjung Uncang,” ungkap AKP Benny, Sabtu (15/07/2023).
Ditambahkan, Kanit Reskim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa, pengungkapan pencurian motor itu pada Minggu 2 Juli 2023 dengan korban DY warga Ruli Simpang PT PALMA Sagulung. Pada Rabu 12 Juli 2023 kedua pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga : Polsek Sei Beduk Lakukan Pengamanan di Gereja
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sei Beduk,” kata IPTU Yustinus.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Putih dengan nomor Pol : BP 4904 IF tahun 2012 Nomor rangka : MH354P00BCJ174191 nomor mesin : 54P174309.
Atas perbuatannya pelaku RRW diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Sedangkan pelaku AFF diancam melakukan dugaan tindak pidana penadahan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(Yyn)
Baca Juga : 2 Pelaku Pencurian Handphone Berhasil Dibekuk Polsek Sei Beduk