
KUTIPAN – Di negeri ini antrean sudah lama jadi budaya, dari antre sembako murah sampai antre check-in konser. Tapi ada antrean yang bikin kening berkerut, bukan karena panjangnya, melainkan karena “aneh tapi nyata”. Satu pekan terakhir, Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, dipenuhi antrean mobil angkutan barang truk dan pick-up yang hendak menyebrang ke Tanjung Uban, Bintan.
Pantauan sejak 16 hingga 25 September 2025, antrean ini mayoritas dihuni mobil pick-up. Menariknya, mereka kompak mengincar jam-jam tertentu, keberangkatan trip pertama pukul 07.20 WIB dan trip terakhir. Bayangkan, mulai pukul 03.00 dini hari sudah ada barisan mobil menunggu, dan begitu jarum jam menunjuk pukul 06.00, konvoi kendaraan langsung menyerbu pelabuhan.
Fenomena ini ternyata bukan kejutan bagi para “nongkrongers” pelabuhan.
“Hal ini sudah kegiatan rutin mereka. Mobil-mobil pengangkut barang itu kerap antre di jam keberangkatan pertama dan terakhir,” ungkap seorang sumber.
Pertanyaan klasik pun muncul, kenapa sih harus rebutan tiket di dua jadwal itu, padahal kapal Batam–Tanjung Uban tersedia setiap satu jam sekali? Jawabannya, kata sumber tersebut, “tau sama tau saja lah.” tukasnya.
Yang bikin alis makin naik, pada jam-jam “favorit” itu konon pemeriksaan dari petugas Bea Cukai atau aparat pelabuhan seakan raib. Tidak ada cek dokumen kepabeanan, tidak ada inspeksi barang. Mobil-mobil itu melenggang begitu saja, seolah sedang menikmati jalur tol khusus. Dugaan publik pun sederhana, ada aroma kongkalikong dengan oknum petugas.
Lebih parah lagi, sebagian kendaraan tampak memikul beban di luar nalar alias ODOL (Over Dimension Over Loading).
“Bisa dikatakan muatannya setinggi 2 kali mobil tersebut yang ditutup rapi dengan terpal. Tentu mobil-mobil ODOL ini sangat berbahaya,” lanjut sumber.
Bahaya di sini bukan sekadar retorika. UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah jelas menegaskan sanksinya. Pasal 307 menyebutkan, pengemudi angkutan barang yang tidak taat aturan pemuatan, daya angkut, dan dimensi bisa dijatuhi hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kalau sampai menyebabkan kecelakaan atau merusak fasilitas umum, urusannya bisa lebih panjang.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada petugas pos Bea Cukai dan Pos Lantas di Pelabuhan Roro Punggur masih dilakukan. Publik tentu menunggu jawaban, apakah antrean dini hari dan muatan ODOL ini sekadar kebiasaan yang “dimaklumi”, atau justru gejala masalah yang lebih serius di balik layar.(yun)