KUTIPAN – Seorang pemuda berinisial KIT (25), warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, berhasil diringkus pihak kepolisian, Selasa (7/1/2025). Penangkapan dilakukan di depan Kantor Camat Luak.
Menurut keterangan kepolisian, KIT ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja. Penangkapan ini merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan Polres Payakumbuh.
“Betul, kita telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka. Kecurigaan kita terbukti benar, dan tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, yang mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo.
Penangkapan KIT bermula dari aktivitas mencurigakan di sekitar Kantor Camat Luak. Berdasarkan pemantauan, KIT terlihat sedang menunggu seseorang dengan sepeda motornya. Saat itu, ia diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Melihat situasi ini, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka. Namun, KIT sempat berusaha membuang barang bukti berupa dua paket ganja sejauh lima meter. Meski begitu, polisi berhasil menemukan barang tersebut. Selain itu, dari jok motor tersangka, ditemukan satu paket ganja lainnya yang dibungkus plastik biru.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menyusuri kebun milik keluarga tersangka. Di sana, aparat menemukan empat paket besar ganja yang disimpan di dalam “dangau” (gubuk kecil), terbungkus rapi dengan lakban cokelat.
“Total barang bukti yang kami amankan ada delapan paket, termasuk beberapa paket besar. Kami juga menyita barang-barang lain seperti timbangan, plastik bening, sepeda motor, dan ponsel. Saat ini, kami masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan ganja tersebut,” jelas AKP Hendra.
Kini, KIT telah diamankan di Mapolres Payakumbuh dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.