
KUTIPAN – Kepolisian Resor Kota Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu minimarket Batam dalam waktu kurang dari 24 jam. Kasus ini diungkap melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi jajaran Satreskrim dan Humas, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025).
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Kota Batam. Empat pelaku masuk ke minimarket dan mengancam korban dengan senjata tajam berupa badik serta parang. Korban kemudian diikat dengan tali rafia di lantai dua sebelum para pelaku membawa kabur uang tunai.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota langsung bergerak cepat. Hasilnya, tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39) berhasil ditangkap. Sementara seorang pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran (DPO).
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Barang bukti yang diamankan di antaranya mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, kunci mobil, telepon genggam, hingga sejumlah uang tunai.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka merupakan residivis yang sebelumnya merencanakan aksi dengan menyewa kendaraan dan menyasar minimarket 24 jam. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Kepolisian, katanya, akan meningkatkan patroli dan pengawasan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.