KUTIPAN – Aparat Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang terletak di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Jumat (8/11/2024) pagi. Rumah tersebut selama ini digunakan sebagai markas bagi sindikat judi online yang berhubungan langsung dengan jaringan di Kamboja. Dalam operasi tersebut, total delapan orang berhasil diamankan.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap terdiri dari RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Awalnya, empat pelaku berhasil ditangkap terlebih dahulu, termasuk pelaku utama, RS.
Syahduddi menjelaskan bahwa tugas para pelaku terbagi ke dalam tiga klaster berbeda. Klaster pertama adalah peserta, yaitu warga yang menyewakan atau menyerahkan rekening pribadinya untuk digunakan oleh sindikat. “Peserta ini memberikan rekening pribadinya kepada tersangka utama, yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil judi online,” jelas Kapolres.
Klaster kedua berperan sebagai penjaring peserta. “Mereka merekrut orang-orang untuk menyerahkan rekening mereka dengan imbalan sejumlah uang,” tambah Syahduddi. Setelah itu, para penjaring ini menyerahkan rekening bank dan ATM kepada RS, yang kemudian mengirimkan perangkat tersebut ke negara Kamboja.
Dari pengakuan RS, ia terlibat dalam sindikat ini sejak tahun 2022 hingga akhirnya ditangkap. “Selama 2,5 tahun, RS mengendalikan jaringan ini dengan mengirimkan lebih dari 1.000 lembar resi pengiriman,” terang Syahduddi. Setiap resi tersebut mengandung dua unit handphone, yang masing-masing berisi dua aplikasi m-banking, dengan total lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini.
Polisi memperkirakan perputaran uang dalam sindikat ini mencapai Rp 21 miliar per hari. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus sindikat judi online yang berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum. “Kami terus melakukan penyelidikan dan akan mengembangkan kasus ini untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Syahduddi.