
KUTIPAN – Seorang pria berinisial AA (26) diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Cendrawasih, Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai.
Menurutnya, saat kejadian korban tengah pergi membeli takjil untuk berbuka puasa dan meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu yang diparkir di teras depan rumah.
Pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
“Pelaku berinisial AA diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan situasi ketika korban meninggalkan kendaraannya,” ujar Yuli Endra dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengatakan pihaknya berhasil mengungkap identitas pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.01 WIB di kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, tidak jauh dari Gereja Immanuel.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan makan dan membayar biaya kos,” jelas Apriadi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda atau perangkat keamanan tambahan seperti alarm.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.




