KUTIPAN – Kantor Hukum Radius & Partners melayangkan surat keberatan kepada tim terpadu Pemko Batam terkait wacana pembongkaran sejumlah bangunan di lahan sengketa di Pulau Setokok, Kota Batam.
Pasalnya, Tim Kuasa Hukum Radius & Partners telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui PTUN Tanjungpinang. Upaya hukum tersebut ditempuh untuk melawan putusan PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan tergugat atas perkara sengketa lahan di Pulau Setokok.
Kuasa Hukum Radiu mangatakan, kasus sengketa lahan milik PT Sumber Kencana Sejati (SKS), PT Batam Usaha Marikultur (BUM) serta pemilik perseorangan yakni Pariyadi, Jelita dan Kui Lim saat ini masih dalam upaya hukum banding dan belum berkekuatan hukum tetap.
Namun, lanjut Radius, pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin kliennya menerima surat dari tim terpadu pemerintah kota Batam untuk dilakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan di atas lahan yang saat ini bersengketa.
“Jadi, kami sangat menolak dan keberatan atas pembongkaran yanga akan dilakukan oleh tim terpadu Pemko Batam. Sudah jelas lahan beserta bangunan disitu masih berstatus sengketa dan belum inkrah,” ujar Kuasa Hukum, Radius saat konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Dikatakan Radius, pihaknya meminta untuk ditunda dulu karena sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 khususnya Pasal 67 menyatakan bahwa putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan kekuatan hukum tetap.
“Jadi masih ada upaya-upaya hukum yang akan kita lakukan untuk memperjuangkan hak-hak daripada klien kami,” tegas Radius.
Selain itu, ia juga meminta kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, karena ini masih dalam tahap upaya banding dan sudah diterima bandingnya oleh PTUN Tanjungpinang.
“Jadi, menurut Undang-Undang pembongkaran ini tidak dapat dilakukan sebelum adanya keputusan inkrah,” ucap Radius.
Radius menambahkan, terkait bangunan yang berdiri diatas lahan sengketa itu bukanlah bangunan liar. Klien kami sudah membeli dan menduduki lahan tersebut sejak berpuluh-puluh tahun lalu.
“Klien kami sudah menempati sejak berpuluh-puluh tahun bahkan ada yang sampai 30 tahun. Lahan ini mereka beli, jadi bukan didirikan di atas bangunan lahan orang lain,” ungkapnya.
Selain itu, Kuasa Hukum Radius and Patners juga melayangkan surat keberatan atas pembongkaran bangunan di atas lahan sengketa serta tembusan akta banding kepada 20 instansi di Kota Batam agar bisa proses pembongkaran tim terpadu dapat di tunda sampai berkekuatan hukum tetap.
“Surat itu kita layangkan kepada Walikota Batam/Kepala BP Batam, Ketua DPRD Batam, Ketua Tim Terpadu Pemko dan lainnya agar pembongkaran dapat ditunda sebelum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Ketua Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam Yusfa Hendri namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan.(Yun)