Aipda RA anggota Polri yang bertugas di Polres Kepulauan Anambas jalani sidang kode etik Polri, RA disidang karena tertangkap memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 1.235,33 gram oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada Jumat 17 Desember 2021.
“Sidang dilaksanakan di Gedung Antan Seludang ruang sidang KKEP Polresta Tanjung Pinang pada Kamis 22 Desember 22 pukul 10.00 WIB,” Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho kepada kutipandotco, Kamis (22/12/2022).
Dijelaskan Iptu Raja Vindo, oknum personel Polres Kepulauan Anambas yang disidangkan tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat narkoba,” kata Iptu Vindo.
Sebelumnya, kata Iptu Raja Vindo, Pengadilan Negeri Ranai Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Aipda RA dengan putusan Pengadilan Negeri Ranai No :16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada tanggal 24 Agustus 2022, karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis narkoba sabu-sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga : Polres Anambas Datangi Tempat Karaoke Berikan Teguran Lisan
“Atas putusan tersebut terdakwa Aipda RA melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang kemudian menolak permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa,” ungkap Iptu Vindo.
Lanjut Iptu Vindo, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai, Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Ranai tanggal 24 Agustus 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
“Tertangkapnya oknum anggota Polres Kepulauan Anambas oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada hari Jumat 17 Desember 2021 lalu,” ungkap Vindo.
Ditambahkan, Iptu Raja Vindo, oknum Polri anggota Polres Kepulauan Anambas berinisial RA tersebut ditangkap di Penginapan Miranti Kamar 214, Kampung Tengah, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.235,33 gram selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif amphetamine dan methaphetamine.
Report : Tegar
Baca Juga : Polisi Jual Sabu Tertangkap Oleh Polisi di Pamekasan