Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy menggelar pertemuan bersama Camat Nongsa untuk membahas permasalahan pendirian rumah ibadah Gereja yang sempat ditolak oleh masyarakat Kelurahan Sambau dan Kelurahan Kabil. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Camat Nongsa, Senin (12/8/2023).
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy meminta dukungan dari unsur pimpinan Kecamatan Nongsa untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nongsa.
“Adapun beberapa hal yang menjadi fokus kita pada situasi Kamtibmas saat ini yaitu terkait permasalahan pendirian rumah ibadah Gereja yang ada di Kelurahan Kabil dan Kelurahan Sambau,” ucap Kompol Guchy.
Sebelumnya, di RT 004 RW 021 Kelurahan Kabil terjadi pengrusakan pada bangunan Gereja GUPDI dan saat ini terkait masalah hukum masih berproses di Polda Kepri.
Untuk di RW 012 Kelurahan Sambau juga terdapat permasalahan yang sama yaitu masyarakat menolak adanya pendirian Gereja GBI Immanuel dan GBI The Power Of God.
“Terkait permasalahan Gereja GUPDI RT 004 RW 021 Kelurahan Kabil, berdasarkan informasi bahwa masyarakat tidak akan menolak pendirian Gereja apabila masyarakat mendapatkan lahan pengganti karena selama ini masyarakat beranggapan itu merupakan lahan fasum,” jelas Kompol Guchy.
Baca Juga : BU SPAM BP Batam Selesaikan Lebih Cepat Pipa Perumahan Symphony Land Nongsa
Oleh karena itu, lanjutnya berharap pihak Kecamatan Nongsa dapat berkoordinasi dengan BP Batam guna memenuhi permintaan warga tersebut agar permasalahan ini tidak berkepanjangan dan selesai.
Ia menambahkan, terkait permasalahan pendirian Gereja di RW 012 Kelurahan Sambau bahwa, masyarakat juga menolak atas pendirian Gereja tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 dan mengharapkan agar pihak Gereja dapat memindahkan lahan tersebut ke lokasi lainnya.
Sementara itu, Camat Nongsa, Arfandi menyampaikan, terkait permasalahan Gereja di Kecamatan Nongsa ini cukup banyak dikarenakan adanya perpindahan penduduk ke wilayah Nongsa.
Untuk permasalahan pendirian Gereja GUPDI, lanjut Arfandi, pihaknya akan coba berkoordinasi dengan BP Batam guna memfasilitasi adanya lahan pengganti untuk Fasum Warga RT 004 RW 021 tersebut.
Sementara untuk permasalahan pendirian Gereja di RW 012 Kelurahan Sambau akan dilakukan rapat mediasi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (22/8/2023) sekira pukul 13.30 Wib di Kantor Camat Nongsa.
“Kami berharap agar Polsek Nongsa dan Kecamatan Nongsa dapat bersama berkoordinasi dan memonitor perkembangan permasalahan ini agar bersama dapat kita selesaikan,” pungkasnya.(Yun)
Baca Juga : Dari Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy Pindah Jabat Kapolsek Nongsa