Sempat kabur ke daerah Cikarang Bekasi, seorang abang tiri berinisial FB yang mencabuli adiknya hingga hamil berhasil ditangkap kepolisian Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial MO mendapat kabar jika anaknya telah hamil tujuh bulan.
“Awalnya pada Rabu (19/4/2023), ibunya yang sedang bekerja mendapat kabar bahwa anaknya sedang hamil tujuh bulan,” ujar Kompol Yudi, Minggu (2/7/2023).
Mendengar kabar tersebut, lanjut Kompol Yudi, ibunya langsung pulang ke rumah dan menemui anaknya. Setelah diinterogasi, korban mengaku jika ia dicabuli oleh FB yang merupakan abang tirinya.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Baca JUga : Polsek Nongsa Salurkan Sembako dan Bersih-bersih Masjid
“Pelaku ditangkap di Jakarta pada 19 Juni 2023. Setelah ditangkap, pelaku langsung diterbangkan ke Batam untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Kompol Yudi.
Dikatakan Kompol Yudi, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap MO terjadi sekitar Juni 2021 hingga September 2022.
Setelah aksinya mencabuli ketahuan, FB sempat kabur ke Bekasi, Jakarta, sebelum akhirnya tertangkap. Kini, FB mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Yyn)
Baca Juga : Kapolsek Dabo Singkep Tegaskan Tidak Pernah Arahkan Pelapor Minta Uang Terkait Kasus Pencabulan