
KUTIPAN – Respons cepat ditunjukkan Polres Natuna bersama jajaran Polsek Bunguran Timur dan para Bhabinkamtibmas dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Rabu (14/01/2026).
Begitu menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla langsung memerintahkan pengerahan dua unit armada, yakni mobil AWC (Armoured Water Cannon) dan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Polres Natuna. Selain itu, Polres Natuna juga bersinergi dengan Damkar Kabupaten Natuna untuk segera menuju lokasi kejadian guna mengantisipasi api agar tidak meluas.
Sambil menunggu armada pemadam tiba, Kapolsek Bunguran Timur AKP Nellay Boy bersama personel Polsek Bunguran Timur, Polsubsektor, serta Bhabinkamtibmas bergerak cepat melakukan pemadaman awal menggunakan peralatan seadanya.
Upaya ini dilakukan demi menahan laju api agar tidak merambat ke area yang lebih luas dan membahayakan pemukiman warga.
Berkat semangat kebersamaan, kepedulian, serta sinergi antara Polri dan masyarakat setempat, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya dengan bantuan mobil AWC dan Damkar Polres Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan. Ia mengimbau agar warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat kondisi cuaca yang rawan memicu kebakaran meluas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan keselamatan jiwa, kebakaran lahan berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta dapat menimbulkan kerugian besar. Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa pembakaran lahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP Baru dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Natuna juga mengingatkan bahwa larangan pembakaran lahan telah diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf h: Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal 108: Pelaku diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78: Pembakaran kawasan hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 187: Pembakaran dengan sengaja yang menimbulkan bahaya umum diancam pidana penjara hingga 12 tahun.
“Pembakaran lahan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masa depan generasi kita. Mari bersama-sama menjaga keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan,” ajak Kapolres.
Polres Natuna menegaskan akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi, serta penegakan hukum guna mencegah terjadinya kebakaran lahan dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Natuna.





