
KUTIPAN – Ratusan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, mendatangi lokasi operasional PT Hermina Jaya pada Senin, 12 Januari 2026. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan agar hak masyarakat dipenuhi dan tenaga kerja lokal diprioritaskan.
Koordinator aksi, Safarudin, mengatakan warga tidak menolak keberadaan investasi di wilayah mereka. Namun, ia menekankan bahwa investasi seharusnya berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
“Kami mohon pada bupati, dinas terkait, bantulah kami untuk menyelesaikan hak masyarakat. Kami tidak anti investasi, kami mendukung semua investasi yang betul-betul berjalan sesuai aturan,” kata Safarudin.
PT Hermina Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit dan beroperasi di Desa Marok Tua. Dalam aksi tersebut, persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu dari tujuh tuntutan yang disampaikan warga.
Safarudin menyebutkan bahwa warga Marok Tua berharap dapat diutamakan dalam proses penerimaan tenaga kerja. Menurutnya, hasil penelusuran yang dilakukan warga menunjukkan sebagian pekerja di lokasi tambang berasal dari luar daerah.
“Masalah pekerjaan, tolonglah kami warga Marok Tua diutamakan. Sementara hasil survei kami, banyak yang dari luar,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa tidak semua warga memiliki keahlian teknis. Namun, Safarudin menilai masih banyak warga yang dapat bekerja untuk pekerjaan non-teknis.
“Kalau masalah teknis atau skill, kami akui tidak memiliki kemampuan. Tapi kalau untuk kerja kasar, kami banyak,” katanya.
Selain itu, Safarudin mengungkapkan bahwa sejumlah warga pernah melamar pekerjaan, namun terkendala oleh batas usia yang ditetapkan. Hal tersebut mendorong warga melakukan penelusuran di lapangan.
“Kami pernah melamar, katanya batas usia. Jadi kami survei, ternyata banyak yang di atas usia 50 tahun yang ada kerja di sini, yang bukan warga Marok Tua,” ujarnya.
Safarudin juga menyebutkan bahwa PT Hermina Jaya melibatkan tiga subkontraktor dalam operasionalnya. Dari ketiganya, hanya satu subkontraktor yang menerapkan aturan batas usia tersebut.
“Di Hermina Jaya ini ada tiga subkontraktor. Hanya satu subkontraktor yang membuat aturan seperti itu,” kata Safarudin.
Melalui aksi itu, warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang mereka sampaikan.





