
KUTIPAN – Publik di Kabupaten Lingga sempat dihebohkan oleh dugaan penipuan dengan modus janji meluluskan seleksi penerimaan anggota Polri. Isu yang ramai beredar di tengah masyarakat itu bahkan memunculkan spekulasi bahwa pelaku merupakan oknum kepolisian. Namun, kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar.
Kapolres Lingga Pahala Martua Nababan menegaskan bahwa terlapor berinisial Z bukan anggota Polri.
“Kami pastikan Z bukan polisi,” tegas AKBP Pahala saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026).
Perkara dugaan penipuan ini dilaporkan ke Polres Lingga pada 26 Mei 2025. Pelapor berinisial M melaporkan Z yang diduga menjanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi penerimaan anggota kepolisian.
Terkait laporan dugaan penipuan modus janji meluluskan seleksi penerimaan anggota Polri itu dibenarkan oleh Kapolres Lingga.
Kasus tersebut di sejumlah media, Z menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari pelapor.
Z juga membantah keras tudingan bahwa dirinya pernah menjanjikan kelulusan seleksi Polri kepada siapa pun.
Menanggapi hal itu, AKBP Pahala menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Masih berjalan, sedang kumpul alat bukti dan barang bukti,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan polisi, M mengaku pertama kali dihubungi Z melalui aplikasi WhatsApp pada 2 Januari 2024. Saat itu, Z disebut menawarkan bantuan agar anak pelapor bisa lolos seleksi Polri. Atas tawaran tersebut, M kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta.
Selang beberapa bulan, tepatnya pada Mei 2024, Z kembali meminta tambahan dana sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, total uang yang diserahkan pelapor mencapai Rp60 juta. Namun, pada 4 Juni 2024, anak pelapor dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi penerimaan anggota Polri.
Merasa dirugikan, M akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian Polres Lingga.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar print out hasil tangkapan layar bukti transfer bank masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp50 juta.





