
KUTIPAN – Kasus dugaan penipuan dengan modus janji meluluskan seleksi penerimaan anggota Polri di Kabupaten Lingga masih terus bergulir. Meski terlapor telah mengembalikan uang dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kepolisian memastikan proses hukum belum berhenti.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penipuan tersebut telah diterima oleh jajarannya. Saat ini, laporan itu masih berada dalam tahap penanganan.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penanganan,” kata AKBP Pahala Martua Nababan saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan tersebut.
Terkait klaim pengembalian uang senilai Rp60 juta serta penyelesaian secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor, AKBP Pahala mengungkapkan bahwa hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Kepolisian masih melakukan serangkaian langkah untuk melengkapi pembuktian.
“Masih berjalan, sedang kumpul alat bukti dan barang bukti,” kata AKBP Pahala pada Kamis (8/1/2026).
Dalam proses penanganan perkara ini, kepolisian disebut telah mengantongi sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa dua lembar hasil cetak tangkapan layar bukti transfer bank, masing-masing dengan nilai Rp10 juta dan Rp50 juta.

Perkara ini sendiri dilaporkan ke Polres Lingga pada 26 Mei 2025. Pelapor berinisial M melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial Z. Dalam laporan itu, Z disebut menjanjikan dapat membantu meluluskan anak pelapor dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, komunikasi awal antara pelapor dan terlapor terjadi melalui aplikasi WhatsApp pada 2 Januari 2024. Saat itu, Z menawarkan bantuan agar anak pelapor bisa lolos dalam tahapan seleksi anggota kepolisian.
Atas tawaran tersebut, pelapor kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2024, terlapor kembali meminta tambahan dana sebesar Rp50 juta. Total uang yang diserahkan pelapor pun mencapai Rp60 juta.
Namun, pada 4 Juni 2024, anak pelapor dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi penerimaan anggota Polri. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
Di sisi lain, terlapor Z dalam klarifikasinya di sejumlah media menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengklaim telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari pelapor.
Z juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah menjanjikan kelulusan seleksi Polri kepada siapa pun.





