
KUTIPAN – Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan di jalur perairan. Kali ini, satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 diamankan di Perairan Tanjung Uban karena mengangkut barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, Rabu (7/1/2026) dini hari.
Penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (6/1/2026). Informasi itu mengarah pada dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim satgas kemudian melakukan patroli laut serta penelusuran di sejumlah titik perairan yang diduga akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri,” ucap Zaky, Jum’at (9/1/2026).
Setelah dilakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut sekitar pukul 03.10 WIB. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa SB. JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan.
Atas temuan tersebut, speedboat beserta kru dan muatannya langsung diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Zaky menambahkan, Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut diterjunkan untuk memastikan tidak adanya muatan terlarang.
“Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga telah melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna pengamanan atas penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif,” jelas Zaky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan muatan berupa 54 koli paket berisi berbagai jenis barang campuran. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Lebih lanjut, Zaky menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat untuk mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.





