
KUTIPAN – Pemerintah Kabupaten Lingga membahas mekanisme distribusi barang kebutuhan pokok dari Batam ke Lingga bersama Bea Cukai Batam, menyusul adanya pengetatan arus barang yang berpotensi memengaruhi pasokan sembako di Kabupaten Lingga.
Pembahasan itu dilakukan langsung oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar saat pertemuan dengan Bea Cukai Batam pada Jumat (19/12/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Lingga, antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Ekonomi, Dinas Perhubungan, serta Asisten II Setda Lingga. Nizar menegaskan, meski Lingga bukan kawasan Free Trade Zone (FTZ), diperlukan kebijakan yang adaptif agar distribusi barang kebutuhan masyarakat tetap berjalan lancar.
“Kami menyadari Lingga bukan daerah FTZ, tetapi bagaimana daerah kami bisa mendapatkan diskresi dari pengetatan distribusi sembako dari Batam ke Lingga,” kata Nizar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Menurut Nizar, sebagian besar sembako yang didistribusikan dari Batam ke Lingga bukanlah barang impor luar negeri, melainkan barang lokal Indonesia yang dipasok dari distributor di Batam.
“Sembako ini tidak semuanya impor. Banyak juga barang lokal Indonesia yang didistribusikan dari Batam ke Lingga. Harapannya, barang tetap bisa keluar dengan pengawasan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertemuan dengan Bea Cukai Batam dilakukan untuk mencegah potensi kelangkaan barang, terutama menjelang sejumlah momen penting seperti tahun baru, perayaan Imlek, dan bulan suci Ramadan.
“Ini perlu cepat diselesaikan karena kita menghadapi kebutuhan masyarakat yang meningkat dalam waktu dekat,” kata Nizar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, menjelaskan bahwa hasil pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting terkait distribusi barang dari Batam ke Lingga.
Ia menyebutkan bahwa setiap distribusi atau pengangkutan barang wajib dilengkapi dengan dokumen PPFTZ-01. Dokumen tersebut dibuat berdasarkan PPFTZ-03, yakni dokumen barang masuk dari dalam negeri agar tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dokumen PPFTZ-03 ini umumnya dimiliki oleh distributor atau badan usaha di wilayah Batam,” ujar Febrizal.
Untuk mempermudah pengurusan dokumen, pemerintah daerah Lingga diharapkan bekerja sama dengan distributor resmi di Batam. Selain itu, distribusi barang juga disarankan melalui badan usaha yang memiliki Izin Usaha Kawasan (IUK) logistik khusus Batam.
“Dengan badan usaha yang memiliki IUK, distribusi barang baik impor maupun lokal dapat terintegrasi, lebih efisien, dan beroperasi secara legal,” jelasnya.
Namun, Febrizal menegaskan bahwa terdapat pembatasan untuk barang konsumsi impor. Barang jenis tersebut tidak dapat dikeluarkan dari Batam meskipun telah membayar PPN.
“Barang konsumsi impor merupakan kebutuhan masyarakat Batam yang sudah diperhitungkan oleh BP Batam,” katanya.
Meski demikian, Bea Cukai Batam memastikan tidak akan mempersulit distribusi barang ke Lingga selama seluruh persyaratan dokumen dipenuhi.
“Bea Cukai siap membantu dari sisi administrasi dan dokumen, sehingga distribusi barang ke Lingga tetap berjalan,” pungkas Febrizal.





