
KUTIPAN – Provinsi Kepulauan Riau lagi-lagi nunjukin diri sebagai daerah yang gercep (gerak cepat) soal urusan reformasi hukum. Kamis (4/12/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri barengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi teken Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial buat pelaku tindak pidana.
Acara penandatanganan dilakukan langsung oleh Kajati Kepri J Devy Sudarso dan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. Momen ini jadi langkah strategis menjelang diberlakukannya penuh KUHP Nasional yang bakal efektif pada 2 Januari 2026.
Yang makin bikin acara ini “level up”, kehadiran Direktur C pada JAM-Pidum, Agung Soenanto, yang ikut memastikan daerah sudah siap lahir batin buat implementasi pidana kerja sosial sesuai amanat UU No 1 Tahun 2023. Jadi bukan sekadar seremoni, tapi benar-benar koordinasi matang.
Nggak cuma level provinsi, penandatanganan MoU ini juga merembet ke bawah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kepri barengan bupati dan wali kota juga ikut teken kerja sama. Semua demi memastikan skema pemidanaan baru ini bisa berjalan lancar sampai ke daerah.
MoU tersebut mengatur berbagai aspek teknis—mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, sampai sosialisasi ke masyarakat. Intinya, semua pihak harus on the same page.
Restorative Justice Jadi Nafas Baru Pemidanaan
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan cuma hukuman biasa, tapi elemen inti dari pendekatan restorative justice.
“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Ansar.
Ia juga memperjelas bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya ada di bawah kendali bupati dan wali kota.
“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kajati Kepri J Devy Sudarso menyampaikan bahwa pidana kerja sosial bisa jadi jawaban untuk mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi kesiapan Pemprov Kepri.
“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Kepri yang telah menyediakan fasilitas, lokasi, mekanisme pengawasan, dan dukungan teknis yang dibutuhkan,” tambahnya.
MoU ini jadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kepri menunjukkan diri sebagai daerah yang siap menerapkan pemidanaan modern—lebih manusiawi, lebih membina, dan tetap memberi efek jera.





