
KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk para pengelola hotel dan homestay di Daik, Kabupaten Lingga. Acara yang digelar di Homestay Mading pada Selasa (2/12/2025) ini berjalan super lancar dan ternyata sukses mencuri perhatian peserta dari pengelola penginapan sampai perwakilan instansi daerah.
Dari awal, vibes-nya sudah kerasa positif. Para peserta aktif bertanya, nyimak, bahkan antusias waktu sesi praktik aplikasi dimulai. Ini penting banget, karena pelaporan orang asing memang jadi salah satu kewajiban bagi pengelola penginapan di seluruh Indonesia.
Budi Irawan, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi, hadir mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan biasa, tapi upaya bikin ekosistem pelaporan jadi lebih rapi dan mudah dipahami.

“Kami meminta pemilik hotel atau homestay untuk melaporkan setiap orang asing yang menginap di tempat mereka. Melalui kegiatan ini, kami menjelaskan tata cara, alur pelaporan, serta apa saja data yang harus dilaporkan,” ujar Budi.
Bukan cuma teori peserta juga langsung diajak praktek. Mulai dari bagaimana login aplikasi APOA, cara input data, sampai apa saja yang harus dipastikan benar biar laporan mereka valid. Dengan model belajar langsung gini, pengelola hotel dan homestay jadi lebih pede menggunakan aplikasi tanpa bingung di tengah jalan.
Sosialisasi ini juga makin lengkap dengan kehadiran berbagai unsur penting seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Badan Kesbangpol, camat dan lurah setempat. Jadi bukan cuma penginapan yang update, tapi juga seluruh stakeholder pariwisata dan pemerintahan di Daik Lingga.
Intinya, kegiatan ini bukan sekadar acara formal tapi langkah nyata supaya proses pengawasan orang asing makin tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Daik Lingga makin siap menghadapi mobilitas wisatawan dan WNA dengan sistem yang lebih solid.





