
KUTIPAN – Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga terus melakukan inovasi dan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Air Tanah. Tahun ini, Bapenda Lingga menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri untuk memastikan pemungutan pajak berjalan lebih akurat, terukur, dan sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas sumber penerimaan daerah secara profesional dan berkelanjutan.
Regulasi Lengkap sebagai Fondasi Optimalisasi
Program optimalisasi Pajak Air Tanah yang dijalankan Bapenda Lingga tidak dilakukan tanpa dasar. Seluruh langkah teknis mengacu pada Peraturan Bupati Lingga Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Air Tanah. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk mengatur mekanisme penetapan hingga pemungutan pajak.
Selain itu, penentuan nilai perolehan air tanah juga telah mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2025, yang memberikan kepastian hukum terkait formula perhitungan nilai pajaknya. Dengan adanya dua payung regulasi ini, Bapenda Lingga memiliki dasar kuat untuk melaksanakan penataan Pajak Air Tanah secara lebih transparan dan efektif.
Potensi Pajak Air Tanah yang Masih Terbuka Lebar
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi, menegaskan bahwa kerja sama dengan ESDM Kepri merupakan langkah penting untuk membuka potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.

“Selama ini potensi pajak air tanah belum tergarap maksimal, salah satunya karena keterbatasan data dan belum adanya identifikasi komprehensif di lapangan. Dengan dukungan ESDM Kepri, kami dapat memastikan titik-titik pengambilan air tanah, kebutuhan teknis, serta potensi riil yang bisa ditetapkan sebagai objek pajak,” jelas Wahyudi, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang sudah lengkap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk bekerja lebih terarah dalam menata dan menertibkan objek pajak.
“Regulasi sudah lengkap. Sekarang tinggal memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan. Kolaborasi ini juga akan membantu kami dalam meningkatkan akurasi penetapan dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Langkah Dimulai, Optimalisasi Dilakukan Bertahap
Bapenda Lingga menargetkan bahwa tahap awal identifikasi bersama ESDM Kepri dapat segera dimulai dalam waktu dekat. Proses pemetaan potensi, penyelarasan data, hingga verifikasi teknis akan menjadi langkah penting untuk memastikan pemungutan Pajak Air Tanah dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis data valid.
Melalui sinergi antarinstansi dan implementasi regulasi yang lebih disiplin, Bapenda Lingga optimistis bahwa Pajak Air Tanah dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi signifikan terhadap pembangunan Kabupaten Lingga.





