
KUTIPAN – Komisi IV DPRD Kota Batam kembali jadi ruang penentu solusi bagi para pekerja yang sedang memperjuangkan haknya. Pada Rabu (26/11/2025), mereka menggelar dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi IV, masing-masing membahas perselisihan hubungan industrial yang berbeda. Dua sesi, dua kasus, tapi satu tujuan: mencari titik damai antara pekerja dan perusahaan.
Sesi Pagi: Perjuangan Ibu Suminah untuk Pesangon yang Belum Dibayarkan
Suasana pagi di ruang rapat terasa serius namun penuh harap. Ibu Suminah, mantan pekerja PT Utama Mas Propertindo, hadir dengan satu tuntutan sederhana: pesangon sesuai kesepakatan hasil mediasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam.
RDPU dipimpin Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, didampingi Wakil Ketua Drs Haji Surya Makmur Nasution, M.Hum, Sekretaris Komisi Hj Asnawati Atiq, SE, MM, serta anggota Komisi IV lainnya: Tapis Dabal Siahaan, Banyu Ari Nopianto, dan Haji Hery Herlangga, SE, M.Ak. Turut hadir juga pihak perusahaan, Pengawas Ketenagakerjaan, hingga perwakilan BPJS.
Komisi IV meminta pengawas ketenagakerjaan memaparkan proses mediasi tahap pertama, sementara BPJS menjelaskan aspek jaminan sosial yang relevan dalam kasus ini. Setelah seluruh pihak menyampaikan penjelasan, suasana rapat makin mengerucut ke satu hal: perusahaan diminta mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat.
Dandis menegaskan hal itu dengan kalimat yang bikin suasana rapat seketika sunyi.
“Kami sarankan ikut ketentuan yang sudah disepakati bersama. Nilainya tidak seberapa dan bapak lihat baik-baik wajah Ibu Suminah ini, beliau sudah tua. Saya kira perlu mata dan hati kita melihat beliau ini,” tegasnya.
Wakil Ketua Surya Makmur Nasution ikut mengingatkan soal risiko perusahaan jika memilih jalur banding.
Menurutnya, putusan banding dari kementerian justru bisa saja menetapkan nilai pesangon yang lebih besar.
PT Utama Mas Propertindo pun meminta waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah mengikuti kesepakatan awal atau menunggu putusan banding.
“Kami juga harus melaporkan hal ini ke pimpinan terlebih dahulu,” ujar perwakilan manajemen dari Kantor Hukum MHNP.
Sesi Siang: Kasus PHK Sepihak Rudi Gunawan oleh PT Tranklin Mandiri Indonesia
Memasuki siang, agenda kedua langsung bergulir: kasus PHK sepihak yang dialami Rudi Gunawan oleh PT Tranklin Mandiri Indonesia. Hadir dalam rapat ini perwakilan Disnaker Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri, manajemen Rumah Sakit Awal Bros Gajah Mada, serta pihak perusahaan.
Rapat kembali dipimpin Dandis, didampingi anggota Komisi IV Warya Burhanudin dan Hery Herlangga.
Komisi meminta seluruh pihak menjelaskan duduk persoalan hingga langkah penyelesaian yang telah ditempuh Disnaker. Dandis kembali menekankan pentingnya mematuhi kesepakatan hasil mediasi.
“Jika dalam mediasi semua pihak sudah menyepakati, sebaiknya masing-masing melaksanakan kewajiban agar persoalan tidak melebar, termasuk sampai ke DPRD. Bagi perusahaan, hal ini tentu bisa menurunkan kredibilitas,” ujar Dandis.
Rapat ditutup dengan harapan kedua kasus bisa segera menemukan titik terang tanpa merugikan pekerja maupun perusahaan.





