
KUTIPAN – Kejahatan memang tidak pandang usia dan lokasi, termasuk di tempat-tempat yang seharusnya aman untuk anak-anak. Di Batam, tepatnya di wilayah Polsek Bengkong, sebuah kasus pencurian cukup mengejutkan publik. Seorang ibu muda berinisial DS ditangkap setelah mencuri kalung emas seberat 2,5 gram yang dikenakan seorang bocah berusia 5 tahun di restoran Mie Cekban, Golden City Residence, Kelurahan Tanjung Buntung.
Menariknya, motif DS ternyata sederhana sekaligus mengejutkan: gaya hidup hedonisme. Mata pelaku seolah gelap saat melihat kalung emas di leher anak kecil itu. Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., membenarkan penangkapan wanita berusia 28 tahun tersebut. “Iya benar. Pelaku seorang ibu muda, dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Endra di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Iptu Apriadi, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, menambahkan kronologi kejadian. Kasus ini bermula Jumat, 31 Oktober 2025, ketika anak korban bermain di kolam ikan sekitar restoran. Saat hendak pulang, ibu korban baru sadar kalung emas anaknya raib. Laporan pun dibuat ke Polsek Bengkong Polresta Barelang, yang kemudian menindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.
“Tim Macan Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual emas curian dari korban ke Pegadaian pada Rabu (19/11) siang, di salah satu Pegadaian Unit Pelayanan Cabang atau UCP Bengkong,” jelas Apriadi.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk foya-foya dan jalan-jalan. Menariknya lagi, tersangka mengaku sudah lima kali mencuri: empat di kawasan Pantai Indah Mutiara Bengkong (belum dilaporkan), dan satu di Mie Cekban (baru satu laporan polisi masuk).
Kini, DS resmi ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hedonisme bisa menjerumuskan siapa saja, bahkan seorang ibu muda.





