
KUTIPAN – Penilaian pelayanan publik di Kepulauan Riau untuk tahun 2025 kembali digelar. Ombudsman RI Perwakilan Kepri, lewat Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, tak lagi hanya menilai lewat kacamata birokrasi internal. Kali ini, masyarakat luas diajak nimbrung memberikan suara lewat survey resmi yang sudah disiapkan. Ibarat pesta kampung, semua yang merasa pernah menerima layanan publik dipersilakan ikut menyumbang pendapat.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, memberikan gambaran bahwa skema penilaian 2025 memang berbeda total dari pola yang dipakai di tahun-tahun sebelumnya.
“Pada tahun-tahun sebelumnya fokus penilaian yakni kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi Standar Pelayanan Publik. Tahun ini penilaian bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Tujuannya untuk menggambarkan mutu pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat serta memetakan potensi terjadinya Maladministrasi di unit yang dinilai oleh Ombudsman,” ujarnya.
Dengan transformasi tersebut, metode penilaian otomatis ikut disesuaikan. Tidak lagi sekadar checklist di meja kerja, melainkan turut mengandalkan suara masyarakat.
“Tahun ini dalam melakukan penilaian terhadap salah satu komponen, kami memberikan survey terhadap masyarakat yaitu Survey Persepsi Maladministrasi dan Survey Kepercayaan Masyarakat,” ungkap Adi.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kedua survey tersebut punya fungsi yang berbeda.
“Survey tersebut memiliki fokus yang berbeda. Survey Persepsi Maladministrasi bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi yang kemungkinan dapat terjadi pada unit layanan. Sedangkan Survey Kepuasan Masyarakat untuk melihat seberapa besar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap unit layanan,” lanjutnya.
Survey Persepsi Maladministrasi hanya bisa diisi oleh masyarakat yang benar-benar pernah menerima layanan. Jadi perlu ada bukti seperti dokumen atau foto saat menerima layanan. Sementara Survey Kepercayaan Masyarakat lebih longgar—siapa saja boleh ikut, selama merasa sebagai bagian dari publik yang punya pendapat.
Karena itu Adi mengajak masyarakat untuk ambil peran. Tidak perlu memakai jas atau bahasa birokrasi, cukup klik tautannya: https://pmkm.ombudsman.go.id/#/
“Kami berharap masyarakat umum, mahasiswa, kelompok masyarakat, pemerhati layanan publik, rekan media, akademisi, profesional agar dapat mengisi survey. Karena suara masyarakat sangat penting bagi perbaikan pelayanan publik di Provinsi Kepri,” tutup Adi.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik ini dijadwalkan berlangsung dari Oktober hingga November 2025. Unit layanan yang menjadi sasaran evaluasi juga beragam—mulai dari Dinas Sosial di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, sekolah, RSUD, lapas atau rutan, Polres, sampai kantor pertanahan. Semuanya diuji kualitasnya, apakah pelayanan publik masih sekadar formalitas, atau benar-benar ramah warga.





