
KUTIPAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, bahwa kapal dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beroperasi di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah 6 kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” ucap Ipunk saat turun langsung meninjau kapal tangkapan di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/11/2025) .
Kapal tersebut, lanjut Ipunk, terdeteksi melalui pusat komando (commamd center) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan melalui udara (airborne surveillance).
“Dari informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KP. Barakuda 01 yang dinakhodai oleh Kapten Aldi Firmansyah, dengan melakukan intercept dan benar terdeteksi kapal ikan asing sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (1/11/2025),” ucap Ipunk.
KP. Barakuda 01 kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sekitar pukul 00.41 Wib. Kapal tersebut diawaki oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Vietnam termasuk nakhoda, dengan alat tangkap jaring trawl dan terdapat tangkapan cumi kering.
“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp 22,6 Miliar,” jelas Ipunk.

Ipunk menyebutkan bahwa kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 16 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk selanjutnya proses hukum akan dilaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam,” ungkapnya.
Sebanyak 41 kapal illegal fishing diamankan di Laut Natuna Utara Sepanjang 2025
Ipunk menyebutkan bahwa Laut Natuna Utara merupakan salah satu wilayah perairan dengan potensi kerawanan yang tinggi terhadap aktivitas kapal ikan asing ilegal. Selain dipengaruhi oleh lokasi perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Laut Natuna Utara menyimpan kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah.
Dalam upaya mengawasi sumber daya tersebut, sepanjang tahun 2025 Ditjen PSDKP telah berhasil mengamankan sebanyak 41 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 6 kapal ikan asing (5 kapal berbendera Vietnam dan 1 kapal berbendera Malaysia) dan 35 kapal perikanan Indonesia.
“Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa upaya pengawasan sumber daya perikanan terus ditegakkan untuk melindungi potensi perikanan tangkap yang melimpah dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal.





