
KUTIPAN – Di Batam, ada ritual tahunan yang tidak pernah sepi perhatian: pemusnahan barang sitaan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai. Kalau orang biasanya mengadakan pesta bakar-bakar untuk merayakan sesuatu, Bea Cukai Batam menggelar bakar-bakar sebagai bentuk penegakan hukum. Bukan ikan tongkol atau jagung bakar yang jadi menu, tapi barang sitaan yang jumlahnya tidak main-main.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan sampai Juli 2025 yang statusnya sudah resmi menjadi milik negara.
“Secara keseluruhan, sebanyak 136 ton barang hasil penindakan kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp. 15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 12,4 miliar. Kegiatan pemusnahan akan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan di PT. Desa Air Cargo,” ucap Zaky, Rabu (5/11/2025).
Jenis barang yang dibumihanguskan pun beraneka macam, mulai dari yang akrab di warung kopi sampai yang bikin alis mengangkat. Di antaranya:
-
Rokok ilegal sebanyak 13,8 juta batang plus tembakau iris 1,6 kilogram
-
MMEA atau minuman beralkohol sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng
-
Pakaian bekas impor 2.297 koli (yang pasti sering hadir di live TikTok shop)
-
201 unit handphone dan tablet
-
Perabot rumah tangga 1.036 pcs
-
Makanan dan obat tidak layak edar 751 pcs
-
Produk kimia dan oli 491 pcs
-
Material logam, konstruksi, sampai scrap elektronik
-
Senapan angin 61 unit dan ya, termasuk mainan & sex toys 14 pcs (silakan berhenti bertanya kenapa dan bagaimana barang itu nyasar ke Batam)
Pengawasannya pun tidak dilakukan ala kadarnya. Bea Cukai Batam mengawasi jalur peredaran barang ilegal ini dari hulu ke hilir, mulai dari distribusi ke masyarakat, gudang, distributor, sampai pabrik. Polanya ditelusuri, jaringannya diurai.
“Dengan upaya pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Zaky.
Kinerja pengawasan ini tercermin dari peningkatan kegiatan intelijen dan penindakan. Pada Januari s.d. Oktober 2025, Bea Cukai Batam menerbitkan:
-
327 nota hasil intelijen (NHI), naik 319% dibanding 2024
-
1.547 surat bukti penindakan (SBP), naik 239%
-
Penyidikan 22 kasus, naik 57%
Sebagian kasus bahkan sudah sampai tahap P-21. Ada pula penyelesaian melalui ultimum remidium dengan nilai sanksi administratif Rp 6,2 miliar.
Kinerja penerimaan juga ikut terdongkrak. Total penerimaan periode Januari–Oktober 2025 mencapai Rp 755,87 miliar, atau 167% dari target. Dari bea masuk, bea keluar, hingga cukai, semuanya tumbuh signifikan.
Meski begitu, tidak ada kesan puas diri. Komitmen pelayanan dan pengawasan tetap dikedepankan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan dari masyarakat Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam upaya pemberantasan penyelundupan di Kota Batam. Kami harap agar masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dan mendukung Bea Cukai Batam dalam upaya pemberantasan penyelundupan,” pungkasnya.
Ada pesan moral di balik kegiatan ini: jika ada yang masih mencoba-coba menyelundup, mohon ingat bahwa barang yang Anda order bisa saja berakhir bukan di tangan pembeli, tapi di api unggun resmi milik negara.(Yun)





