
KUTIPAN – Di Batam, drama kriminal kadang lebih mendebarkan daripada serial yang ditonton menjelang tidur. Seperti kasus di Homestay 81 kawasan MTC Nongsa ini. Seseorang yang awalnya hanya berniat bertemu “teman pesan lewat aplikasi” malah berakhir jadi korban pengeroyokan berpindah lokasi, dari lantai dua sampai ke area pemakaman. Sungguh plot twist yang tak diinginkan siapa pun.
Kapolsek Nongsa, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H, menjelaskan bahwa dua pelaku pengeroyokan berhasil diamankan. Mereka berinisial R (22) dan D (17), diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut keterangan Kompol Arsyad, semua bermula pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial S memesan wanita penghibur lewat aplikasi Michat dan diarahkan menuju Homestay 81. Ketika sedang mencari kamar di lantai dua, musibah pun mulai.
“Saat tengah mencari nomor kamar yang dituju di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik oleh empat orang pria tak dikenal ke dalam kamar 2080. Di dalam kamar tersebut, korban langsung dikeroyok secara brutal hingga berteriak meminta pertolongan,” ucap Kompol Arsyad.
Satpam yang mendengar teriakan itu langsung bergerak, tapi para pelaku tak kehabisan akal. Korban justru dibawa turun ke lantai satu dan dinaikkan ke sepeda motor. Jalan-jalan tengah malam? Bukan. Ini perjalanan tak menyenangkan menuju TPU Nongsa, tepatnya ke area Kuburan Cina. Di sana, korban kembali dihajar sampai tak sadarkan diri.
Setelah pelaku pergi, korban berusaha menyelamatkan diri. Ia sempat bersembunyi di hutan sebelum akhirnya bertemu warga dan melapor ke Polsek Nongsa. Buru-buru, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H, langsung bergerak berdasarkan informasi yang dikumpulkan. Hasilnya? Dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pengeroyokan bersama 2 rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami kantongi,” jelas Kompol Arsyad.
Motif aksi pengeroyokan itu ternyata bukan soal rebutan kamar atau utang parkir.
“Motifnya karena rasa dendam, dimana pelaku merasa tersinggung karena teman wanitanya A (18) mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga pelaku bersama rekannya merencanakan aksi balasan tersebut,” sambungnya.
Kapolsek Nongsa turut menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menunggu sampai jadi korban berikutnya untuk melapor. Jika ada tindakan mencurigakan, sampaikan segera ke aparat.
“Polsek Nongsa akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di wilayah-wilayah rawan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
R dan D kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP. Jalan cerita mereka jelas tidak lagi semenarik rencana balas dendam yang sudah dijalankan.(Yun)





