
KUTIPAN – Di era ketika warga lebih sering scrolling TikTok daripada nonton TV, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, mengajak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri untuk tak hanya mengawasi gelombang radio dan siaran televisi. Menurutnya, sudah saatnya radar pengawasan ikut menyorot layar-layar kecil yang ada di genggaman, media sosial.
Ajakan itu disampikan Hendri saat menerima kunjungan Komisioner KPID Kepri di Kantor Diskominfo Kepri, Gedung B2 Dompak, Tanjungpinang, Senin (27/10/2025). Pertemuan yang judul besarnya “sinergi dan koordinasi” ini punya misi yang cukup serius—menjaga higienitas informasi yang beredar di Kepulauan Riau.
Hendri menegaskan fenomena yang sudah tak bisa disangkal lagi, masyarakat kini belajar, tertawa, percaya, bahkan kadang tersesat informasi dari platform digital.
“Saat ini, banyak informasi yang beredar dan dikonsumsi masyarakat melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Meskipun pengawasan media sosial secara formal bukan termasuk dalam tugas, fungsi, dan kewenangan pokok KPID berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, kami berharap KPID dapat mengambil inisiatif dan berkontribusi sesuai kapasitas dan pengalaman yang dimiliki untuk ikut serta mengawasi konten-konten di platform digital tersebut,” papar Hendri.
Dalam bahasa sederhananya, lembaga yang selama ini berkutat mengawasi frekuensi dan rating acara TV, diminta upgrade peran ikut memeriksa konten yang viral sebelum jadi biang kerok hoaks atau memicu tren tidak mendidik. Lagi pula, TV sudah bukan raja panggung informasi; konten menari di layar 6 inci jauh lebih memikat perhatian publik.
Hendri juga mengingatkan bahwa pengawasan medsos ini bukan tanpa alasan. Kekhawatiran terhadap hoaks, ujaran kebencian, dan konten yang bikin moral ambles bukan sekadar teori, melainkan realitas yang makin normal.
Ia tetap memberikan kredit positif kepada KPID Kepri yang selama ini sudah bekerja mengawasi siaran radio dan televisi. Namun perkembangan zaman membuat “wilayah kerja” kewajiban moral harus ikut meluas meski secara aturan belum masuk daftar tugas pokok.
Ketua KPID Kepri Henky Mohari tak menutup pintu. Justru ikut memandang peluang kontribusi digital sebagai ladang pengabdian baru.
“Kami menyadari tantangan di era digital ini sangat besar. Meskipun kewenangan kami secara UU Penyiaran terbatas pada lembaga penyiaran konvensional, KPID akan mencari celah dan cara agar pengalaman kami dalam mengawasi konten siaran dapat diimplementasikan atau disalurkan dalam bentuk inisiatif lain, seperti program literasi digital atau pelatihan konten positif, sebagai bentuk kontribusi kami kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” jelas Henky Mohari.
Singkatnya, KPID tak keberatan ikut nimbrung, asal jelas porsinya dan tidak memaksa mereka melanggar Undang-Undang Penyiaran. Bisa lewat edukasi publik, literasi media, sampai mengangkat konten positif sebagai tandingan “informasi dadakan yang meresahkan”.
Audiensi ditutup dengan janji manis, komunikasi berlanjut dan kerjasama makin erat. Targetnya? Bukan cuma ruang digital yang bersih dari hoaks, tapi masyarakat Kepri yang makin cerdas, tak gampang dikerjai informasi yang nyasar.





