
KUTIPAN – Di tengah geliat kota yang terus tumbuh, Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya pada tata kelola pajak yang sehat dan transparan. Rabu (15/10/2025), Pemko Tanjungpinang resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS-OP4D) Tahap VII bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Ritual tanda tangan ini dilakukan secara hybrid—sebuah istilah keren zaman digital—di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Jalan Diponegoro. Wali Kota Lis Darmansyah diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdako, Augus Raja Unggul, yang menjadi tangan kanan di lapangan.
Sejak 2020, Tanjungpinang sudah ikut dalam kerja sama OP4D bersama DJP dan DJPK. Program ini bukan sekadar urusan angka dan laporan keuangan, tapi juga soal memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar pendapatan pajak bisa dikelola dengan lebih cerdas dan berkeadilan.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi pondasi yang kuat untuk optimalisasi pemungutan pajak, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Augus dengan nada penuh optimisme.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap konsisten menjaga irama kolaborasi. Tujuannya jelas: agar PKS-OP4D tidak berhenti di seremoni semata, tapi berbuah nyata untuk kesejahteraan masyarakat.
“Langkah bersama ini diharapkan memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pajak yang transparan dan berkeadilan,” sambungnya.
Sementara dari pihak pusat, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, mengingatkan bahwa OP4D bukan proyek semusim. Sejak 2019, program ini sudah jadi jembatan penting penguatan koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.
“Kerja sama ini terwujud melalui pertukaran informasi, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan,” tuturnya.
Askolani menambahkan, tahap VII ini diikuti oleh 109 pemerintah daerah: terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. Beberapa melanjutkan kerja sama lama, sementara lainnya baru bergabung di tahun ini.
“Kami melihat potensi ekonomi daerah yang besar dapat terus dikembangkan melalui pertukaran data dan penguatan kerja sama fiskal antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut PKS-OP4D sebagai langkah strategis memperkuat sinergi dua arah—antara pusat dan daerah—untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Terima kasih kepada 109 pemerintah daerah yang telah bergabung. Semoga kerja sama ini memperkuat pertukaran data dan informasi serta meningkatkan kepatuhan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Penandatanganan ini turut disaksikan Kepala KPP Pratama Tanjungpinang, Herni Dwiningsih, beserta jajaran, serta Sekretaris BPPRD Tanjungpinang, Hermawan. Sebuah momentum yang menegaskan, urusan pajak bukan cuma soal membayar kewajiban, tapi juga tentang membangun kepercayaan antara negara dan warganya.





