
KUTIPAN – Di halaman Kantor Bupati Lingga yang pagi itu disesaki seragam hitam putih, suasana pelantikan terasa formal tapi tegang. Bukan tanpa sebab. Di tengah prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah jabatan bagi 451 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, Wakil Bupati Lingga, Novrizal, melontarkan pesan yang rasanya lebih panas dari matahari Senin (6/10/2025) pagi itu.
“Salah satunya adalah kita evaluasi, yang memang betul-betul tak mau lagi bekerja di pemerintah kabupaten, ya silakan mengundurkan diri. Ini penekanan dari kami, karena kami risau,” tegasnya di hadapan ratusan PPPK baru yang berseragam hitam putih pagi itu.
Pesan itu bukan sekadar teguran. Ia adalah peringatan dini bagi siapa pun yang masih menganggap status ASN atau PPPK hanya sebagai tiket bulanan pencairan gaji.
Dalam pelantikan itu, 384 tenaga teknis, 47 tenaga kesehatan, dan 17 guru resmi dilantik. Tapi di balik rasa syukur, terselip kegelisahan lama, masih ada pegawai yang absen kerja tapi tetap menerima hak layaknya pekerja teladan.
“Kami merasa tersakiti, dan mungkin saudara-saudara merasa tersakiti juga. Ketika sudah diangkat, tapi tidak masuk-masuk, terima gaji aja,” ujar Novrizal dengan nada getir.
Wabup Lingga rupanya tak hanya bicara pada individu. Pesannya juga menembus barisan kepala dinas dan pimpinan OPD. Ia tak ingin kebiasaan tutup mata terhadap pelanggaran disiplin terus diwariskan.
“Kepala Dinasnya, Kepala OPD-nya kena juga kalau melakukan pembiaran. Kami berharap Kepala OPD lebih tegas. Kalau memang tak bisa diajak bicara, tak mau berubah, ya jangan salahkan pimpinan,” ujarnya.

Sudah ada contoh nyata. Pegawai yang telah disapa dengan surat peringatan pertama dan kedua, tetap juga tak berubah.
“Sudah dikasih SP1, SP2, tetap juga begitu. Ya sudah, kasih SP3, langsung berhenti,” katanya tegas.
Soal masa berlaku SK PPPK yang hanya setahun, Novrizal menjelaskan logikanya sederhana, masa itu adalah ajang pembuktian.
“Kita aja jadi CPNS juga setahun dulu, baru penuh. Jadi satu tahun itu masa evaluasi. Karena sudah ada kejadian, baru seminggu dua minggu diangkat, sudah tak masuk kerja,” ujarnya memberi contoh.
Ia bahkan menyinggung bentuk sanksi yang lebih konkret. Tak hanya penahanan gaji pegawai, tapi juga bisa menjalar ke atasan langsung jika terbukti melakukan pembiaran.
“Kalau memang kerja main-main, tak masuk terhadap disiplin, itu yang akan kami buat sanksinya. Bukan hanya pegawainya, tapi kabinnya atau kasinya juga bisa kami tahan gajinya,” tegasnya.
Sebagai penutup, nada suaranya melunak sedikit. Harapannya sederhana tapi dalam: para aparatur negeri ini bisa benar-benar memahami makna pengabdian.
“Kami berharap sekali lagi, jalankan amanah ini sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya. Tunjukkan bahwa saudara-saudara layak dipercaya menjadi bagian dari pelayanan publik di Kabupaten Lingga,” pungkasnya.
Pesan tegas itu mungkin terdengar keras, tapi sejatinya lahir dari kepedulian. Karena di balik jabatan dan seragam, ASN dan PPPK tetaplah pelayan publik yang dituntut hadir, bukan sekadar tercatat.